Search

Minyak Curah Dilarang Beredar, Berapa Harga Minyak Kemasan? - detikFinance

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang peredaran minyak goreng curah. Larangan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, harga minyak curah tidak jarang dijual lebih mahal dari minyak kemasan. Untuk itu, pemerintah menetapkan seluruh penjualan minyak goreng hanya dalam bentuk kemasan agar harga lebih mudah dikontrol.


Setelah ditetapkan peraturan ini, Enggar memastikan harga akan lebih terjamin. Pemerintah sendiri sebelumnya sudah menetapkan harga seluruh minyak goreng dalam kemasan sebesar Rp 11.000 per liter sesuai Harga Ekonomi Tertinggi (HET).
"Dari sisi harga sudah bicara panjang dengan produsen, dan produsen bersedia mengurangi laba untuk membuat kemasan," tutur Enggar saat ditemui di Lapangan Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 disebutkan juga harga acuan untuk HET minyak goreng curah sebesar Rp 10.500 per liter. Setelah kebijakan pelarangan berlaku, maka acuan harga HET untuk minyak curah pun tak berlaku.


Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.

Dia melanjutkan, kebijakan minyak goreng wajib kemasan ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah yaitu program peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Simak Video "Ingat! Mulai Januari 2020, Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual"
[Gambas:Video 20detik]
(das/das)

Let's block ads! (Why?)

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4735638/minyak-curah-dilarang-beredar-berapa-harga-minyak-kemasan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Minyak Curah Dilarang Beredar, Berapa Harga Minyak Kemasan? - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.