Surat yang ditandatangani oleh Direktur Quality, Safety and Security Sriwijaya Air Toto Soebandoro itu menggambarkan kondisi terkini terkait kondisi Sriwijaya Air.
Rekomendasi ini bermulai dari perkembangan situasi terakhir Sriwijaya Air, pasca pemberian tenggat masa transisi peralihan kepemimpinan di Sriwijaya Air pada 24 September 2019. Selain itu juga bermula ketika anak usaha Garuda Indonesia, GMF Aero Asia menghentikan layanan perawatan (maintenance) pesawat Sriwijaya Air.
Sriwijaya Air pun melakukan line maintenance sendiri dengan metode engineer on board (EOB) dengan jumlah 50 orang. Terdiri dari 20 orang certifying staff, 25 orang RII dan certifying staff dan 5 orang management and control. Personel tersebut terbagi dalam 4 grup.
Sriwijaya Air pun juga melakukan kerja sama line maintenance dengan PT JAS Engineering sebagai pemegang AMO 145 pada 3 hari sejak 24 September 2019. Selain itu, Sriwijaya Air juga melakukan kerja sama brake and wheel dengan PT Muladatu dan PT JAS Engineering sebagai pemegang AMO 145.
DKPU pun akan melaksanakan pengawasan dan evaluasi kegiatan operasi penerbangan berdasarkan kemampuan yang dimiliki Sriwijaya Air tersebut. Setelah dilakukan pertemuan dan diskusi dengan Direktur Tekniknya pada 28 September 2019, serta mendengar laporan dari DGCA diketahui bahwa ketersediaan tools, equipment, minimum spare dan jumlah qualified engineer yang ada ternyata tidak sesuai dengan laporan yang tertulis dalam kesepakatan yang dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara dan Menteri Perhubungan.
Termasuk bukti bahwa Sriwijaya Air belum berhasil melakukan kerja sama dengan JAS Engineering atau MRO lain terkait dukungan Line Maintenance.
Hal ini berarti Risk Index masih berada dalam zona merah 4A yang artinya tidak dapat diterima dalam situasi yang ada. Index itu menganggap bahwa Sriwijaya Air kurang serius terhadap kesempatan yang telah diberikan pemerintah untuk melakukan perbaikan.
Dengan menimbang uraian tersebut, maka pemerintah sudah mempunyai cukup bukti dan alasan untuk menindak Sriwijaya Air setop operasi karena berbagai alasan tersebut.
Sehubungan dengan hal itu setelah didiskusikan maka direkomendasikan Sriwijaya Air menyatakan setop operasi atas inisiatif sendiri.
"Memang risiko belum tentu terjadi, tetapi menganalisis dari indikasi yang terjadi dan proses yang ditemukan merupakan hazard, yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan dan mendatangkan sanksi terhadap perusahaan dan personil jika dianggap dengan sengaja melanggat atas pasal-pasal dari UU nomor 1 tahun 2019 tentang Penerbangan," tulis Toto.
Simak Video "Sriwijaya Bantah Pesawatnya Tergelincir: Roda Terblok Aspal Amblas"
[Gambas:Video 20detik]
(das/zlf)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kronologi Sriwijaya Air Diminta Berhenti Terbang - detikFinance"
Post a Comment