Search

Fantastis! Transfer ke Daerah dan Dana Desa Jadi Rp 856 T di 2020 - detikFinance

Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp 856,95 triliun pada 2020. Keputusan tersebut setelah rapat kerja (raker) dengan perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Alokasi transfer ke daerah dan dana desa 2020 tercatat naik Rp 30,18 triliun dibanding APBN 2019. Pada 2019, belanja yang ditujukan untuk transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp 826,77 triliun.

Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2020, sementara TKDD disepakati menjadi Rp 856,95 triliun. Namun bila dilihat angka tersebut turun sebesar Rp 1,84 triliun dibandingkan usulan awal yang dipatok Rp 858,8 triliun.

"Untuk RAPBN 2020 kita usulkan Rp 856,9 triliun, di mana di dalamnya termasuk penyesuaian-penyesuaian yang telah disepakati pada saat raker dengan Kementerian Keuangan," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Ruang Rapat Banggar, DPR RI, Rabu (11/9/2019).

Penyesuaian yang dilakukan adalah diturunkannya alokasi Dana Transfer Daerah sebesar Rp 1,84 triliun, dari Rp 786,79 triliun menjadi Rp 784,95 triliun. Sementara Dana Desa tak mengalami perubahan.

Usulan anggaran TKDD telah disepakati oleh Banggar dan Kemenkeu. Rapat yang berlangsung pukul 14.15 WIB selesai pukul 15.21 WIB.

"Apakah postur Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam RUU APBN TA 2020 dapat disetujui? (setuju)," tutup Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Jazilul Fawaid.

Transfer ke Daerah meliputi transfer dana perimbangan serta transfer dana otonomi khusus dan penyesuaian. Di antaranya transfer dana perimbangan meliputi Transfer DBH Pajak, DBH Cukai Hasil Tembakan, DBH Sumber Daya Alam, DAU dan DAK.

Kemudian Transfer Dana Otonomi Khusus meliputi Transfer Dana Otonomi Papua dan Papua Barat, dan Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh. Lalu Transfer Dana Penyesuaian meliputi Tunjangan Profesi Guru PNSD, Tambahan penghasilan Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah, Dana Insentif Daerah dan P2D2.

Sedangkan dana desa dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Optimalisasi pemanfaatan Dana Desa dilakukan melalui penyempurnaan skema padat karya tunai, peningkatan porsi penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan perekonomian desa, penguatan kapasitas SDM dan tenaga pendamping desa, serta penguatan monitoring, evaluasi, dan pengawasan.

Simak Video "Tenun Ikat Desa Ensaid Panjang yang Menolak Mati"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/eds)

Let's block ads! (Why?)

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4702322/fantastis-transfer-ke-daerah-dan-dana-desa-jadi-rp-856-t-di-2020

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Fantastis! Transfer ke Daerah dan Dana Desa Jadi Rp 856 T di 2020 - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.