"Kami tegaskan sampai akhir 2019 tidak ada rencana kenaikan tarif tenaga listrik (TTL)," katanya dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Rida menjelaskan PLN sebenarnya berhak mengajukan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) per 3 bulan. Namun sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini pemerintah menetapkan kebijakan keputusan tarif listrik non subsidi tetap di tangan pemerintah. Yang harusnya naik, tarifnya tetap ditahan sehingga ada biaya kompensasi yang dikeluarkan pemerintah.
Dengan demikian, hingga akhir 2019 nanti maka tarif listrik tercatat tidak pernah naik selama tiga tahun. Namun imbasnya, ada selisih antara harga yang disubsidi dengan harga keekonomian yang membuat pemerintah harus memberi kompensasi ke PLN.
Sebelum itu, Ditjen Ketenagalistrikan mencatat fluktuasi tarif tenaga listrik terjadi dari tahun 2014 hingga 2016 lantaran adanya perubahan parameter yang bersifat uncontrollable seperti kurs, inflasi, dan ICP. Pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment) tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM 28/2016. (eds/ara)
https://finance.detik.com/energi/d-4608561/tarif-listrik-sampai-akhir-2019-dipastikan-tak-naikBagikan Berita Ini
0 Response to "Tarif Listrik Sampai Akhir 2019 Dipastikan Tak Naik - detikFinance"
Post a Comment