Search

Rapat di DPR, Menhub Batal Larang Diskon Tarif Ojol? - detikFinance

Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum berniat mengatur diskon tarif ojek online (ojol). Budi Karya mengatakan bakal mengatur jika ada usulan dari pemangku kepentingan (stakeholders).

Pernyataan Budi Karya berbeda dari sebelumnya yang menyatakan akan melarang diskon tarif.

"Promo kalau memang nanti ada usulan baru kita bahas, baru kita bahas. Itu adalah usulan dari stakeholders bukan kami yang mau atur-atur," katanya saat rapat bersama Komisi V DPR, di Jakarta, Rabu (12/6/2019).


Budi Karya tak memberi keterangan lebih lanjut saat ditanya mengenai diskon. Dia segera meninggalkan DPR usai rapat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, pengaturan diskon dilakukan sepanjang ada usulan.

"Tadi kan Pak Menteri sampaikan, promo-promo itu sepanjang pihak aplikator mengusulkan ada promo dimasukkan unsur dalam rangka penghitungan, kita diskusikan dulu," ujar Budi

Namun, Budi Setyadi melanjutkan, masalah promo bukan berada di bawah kewenangannya. Dia mengaku hanya mengatur tarif.

"Saya kira promo di luar saya, hanya menyangkut tarifnya saja. Jadi promo di luar itu lah," ujarnya.

"Sementara belum bisa mengatakan diatur atau tidak. Kayaknya kalau di luar domain saya, saya nggak atur," ujarnya.

Sebelumnya, Budi Karya Sumadi menyatakan akan melarang diskon tarif. Sebab, diskon akan menimbulkan persaingan tak sehat.

"Oleh karenanya kita merancang satu Permen (Peraturan Menteri) atau surat edaran yang melarang diskon-diskon ini memang memberikan suatu keuntungan sesaat tapi untuk long term saling membunuh itu yang kita ingin tidak terjadi," katanya usai halal bihalal di Kemenhub Jakarta, Senin (10/6/2019).

(eds/eds)

Let's block ads! (Why?)

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4584200/rapat-di-dpr-menhub-batal-larang-diskon-tarif-ojol

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Rapat di DPR, Menhub Batal Larang Diskon Tarif Ojol? - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.