Search

8 Pekon di Tanggamus Berpotensi Terjerat Hukum Selewengkan Dana Desa - Tribun Lampung

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Inspektorat Tanggamus menyatakan ada delapan pekon sedang dikaji pertanggungjawabannya penggunaan Dana Desa 2018.

Gustam, Sekretaris Inspektorat mewakili Inspektur Tanggamus M Fathurrahman, mengatakan, delapan pekon tersebut sampai saat ini sudah diperiksa.

Jika tidak ada perbaikan maka berlanjut ke proses hukum. 

"Delapan pekon itu ada yang limpahan temuan dari Kejari Tanggamus, temuan Inspektorat Tanggamus, dan ada juga yang sedang diselidiki Polres Tanggamus," ujarnya kemarin.

Kedelapan pekon tersebut dua pekon di Kecamatan Cukuh Balak. Lainnya satu pekon di beberapa kecamatan yakni Gunung Alip, Kota Agung, Bulok, Sumber Rejo, Semaka, dan Bandar Negeri Semong. 

Gustam menjelaskan, permasalahan pertanggungjawaban delapan pekon bervariasi. Tapi secara umum menjurus pada penyelewengan anggaran Dana Desa 2018. 

Masjid Imaduddin Semaka Sedia 20 Kg Gula dan Kopi Gratis Sehari Bagi Pemudik

“Kemudian polanya ada yang karena kesengajaan. Lainnya karena waktu pelaksanaan yang mepet maka pekerjaan tidak selesai,” bebernya. 

Gustam menambahkan, pelanggaran pekon yang terdeteksi seperti anggaran penghasilan tetap (siltap) yang tidak dibayarkan. Selain itu pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan, pekerjaan tidak sesuai volume.

Inspektorat Tanggamus sudah memeriksa para aparatur di delapan pekon. Hasilnya, mereka mengakui adanya permasalahan dan bersedia membenahi sampai waktu yang ditetapkan yakni selesai tahun ini. 

Let's block ads! (Why?)

http://lampung.tribunnews.com/2019/06/10/8-pekon-di-tanggamus-berpotensi-terjerat-hukum-selewengkan-dana-desa

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "8 Pekon di Tanggamus Berpotensi Terjerat Hukum Selewengkan Dana Desa - Tribun Lampung"

Post a Comment

Powered by Blogger.