Search

Respons Grab Indonesia Soal Keluhan Tarif Ojek Online Mahal

Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran tarif ojek online yang berlaku efekif pada 1 Mei 2019 lalu. Lahirnya aturan tersebut kemudian menimbulkan aksi perang tarif bagi dua aplikator seperti Gojek dan Grab. Sebab, subsidi dan perang tarif menjadi bagian dari skema promosi oleh keduanya.

Mantan Ketua Komisi Pengawas Pesaing Usaha (KPPU) Periode 2015-2018, Syarkawi Rauf, mengatakan apabila promo yang diberikan kedua aplikator tersebut terindikasi ada praktik predatory pricing atau dikenal dengan monopoli, maka KPPU secara tegas dapat menjatuhkan sanksi berupa denda.

"Sanksinya dari KPPU, pengalaman saya untuk tindakan seperti ini biasanya disanksi denda. Cuma kelemahannya Undang-Undang Persaingan kita (denda) maksimum Rp 25 miliar," katanya saat ditemui di Jakarta, seperti ditulis Selasa (21/5).

Seperti diketahui berdasarkan Undang-Undang Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur ketentuan denda minimal sebesar 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.

Dalam pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 menyatakan tindakan Administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa: (g) Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 millar.

Kendati demikian, Syarkawi menyebut status denda yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut tidak akan memberikan dampak besar, apalagi kedua aplikator tersebut kini sudah menyandang status decarcon atau startup yang telah memiliki valuasi atau nilai sedikitya USD 10 miliar.

"Kalau di Jepang denda ia mencapai 30 persen keuntungan atau aset itu bisa meberikan efek jera," pungkasnya.

Sebelumnya, untuk mengantisipasi adanya perang tarif, Syarkawi mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi kembali Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 agar dapat lebih memastikan persaingan.

Menurutnya ada beberapa butir poin yang kemudian perlu untuk dimasukan di dalam aturan tersebut. Seperti misalnya membatasi promo pada batas yang wajar, termasuk diantaranya jumlah promo tidak jauh di bawah biaya atau terindikasi mematikan pesaingan. Kemudian selanjutnya adalah pemberian sanksi bagi aplikator yang terindikasi melakukan promo tidak wajar.

Di samping itu, dirinya juga meminta agar KPPU lebih aktif melakukan pengawasan berupa tindakan bagi salah satu operator yang diduga menggunakan praktik perang harga.

"KPPU dituntut lebih aktif masuk ke industri ini. Sebab ini sangat penting masyarakat kita lebih produktif, terbantu dengan transportasi murah akibat aplikasi online. Keberlangsungan industri ini harus diperhatikan," pungkasnya

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3972312/respons-grab-indonesia-soal-keluhan-tarif-ojek-online-mahal

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Respons Grab Indonesia Soal Keluhan Tarif Ojek Online Mahal"

Post a Comment

Powered by Blogger.