Search

Pencabutan Fasilitas Bebas Cukai di Batam Beri Keadilan bagi Pengusaha

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku industri menyambut baik langkah pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang mencabut kebijakan bebas cukai di area perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ).

Langkah tersebut dinilai akan memberikan keadilan bagi para pelaku industri di dalam negeri.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI),‎ Henry Najoan mengatakan, tidak ada kawasan khusus bebas cukai ini menunjukkan adanya itikad baik dari pemerintah terhadap usaha yang berkeadilan.

‎"GAPPRI mendukung keputusan Pemerintah mencabut kebijakan bebas cukai di FTZ Batam, Bintan, Karimun dan Tanjung Pinang. Keputusan ini tentu juga akan berdampak baik untuk penerimaan negara dari cukai tembakau," ujar dia di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Henry menyatakan, dari data yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rokok tanpa cukai yang beredar di Batam selama ini mencapai 2,5 miliar batang. Sementara jumlah penduduk di Batam hanya sekitar 1,3 juta jiwa. 

"Perbandingan jumlah rokok tanpa cukai dengan jumlah penduduk ini sangat timpang, sehingga berpotensi rokok tanpa cukai akan beredar di luar kawasan FTZ," kata dia.

Dengan demikian, lanjut dia, kebijakan ini secara otomatis juga akan memerangi peredaran rokok ilegal.

Henry juga optimistis dengan ada kebijakan tersebut dapat menstimulus dunia usaha terutama sektor tembakau dapat kembali bergairah. 

"Sejak 17 Mei 2019, Dirjen Bea Cukai (DJBC) sudah menghentikan fasilitas di FTZ. Hal‎ tersebut memberi dampak positif untuk pendapatan negara dan persaingan dunia usaha. GAPPRI juga mendukung rencana ekstensifikasi barang kena cukai yang saat ini sedang dibahas," ujar dia.

Selain itu, GAPPRI juga mengapresiasi operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai selama ini. Hasilnya, terjadi penurunan jumlah rokok ilegal yang cukup signifikan.

"Karena rokok ilegal mengganggu dan merugikan pabrikan yang patuh. Berdasarkan data yang ada saja (dari Kemenkeu) peredaran rokok ilegal di tahun 2017 kurang berada pada kisaran angka 12,4 persen, namun angka tersebut dapat ditekan pemerintah pada 2018 menjadi di kisaran angka 7,04 persen. Kita juga apresiasi dan perlu mendukung langkah pemerintah yang menargetkan peredaran rokok ilegal akan ditekan di 2019 ini sampai di bawah angka 3 persen," tandas Henry.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3978126/pencabutan-fasilitas-bebas-cukai-di-batam-beri-keadilan-bagi-pengusaha

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pencabutan Fasilitas Bebas Cukai di Batam Beri Keadilan bagi Pengusaha"

Post a Comment

Powered by Blogger.