TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Bagi anda yang sedang cari rumah subsidi kini harus kocek uang saku lebih dalam.
Informasi yang beredar, untuk tahun depan harga rumah untuk subsidi naik harga, tidak lagi berlaku harga yang di tahun 2019.
Tapi kenaikan harga rumah subsidi ini tidak lagi menunggu tahun baru, kabarnya bulan depan alias 4 Juni 2019 kebijakan harga rumah subsidi naik.
Kali ini Pemerintah menerbitkan kebijakan kenaikan batas harga jual rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tahun 2019 dan 2020.
Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar.
Serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan tersebut telah diterbitkan pada 20 Mei 2019.
Tujuan dari PMK itu antara lain untuk mendukung program pemerintah mewujudkan tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapiasan bawah dan memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
Hal itu dilakukan dengan pertimbangan naiknya harga tanah dan bangunan serta usulan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sehingga perlu dilakukan penyesuaian mengenai batasan harga rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang bisa dibebaskan dari PPN.
http://kaltim.tribunnews.com/2019/05/28/mulai-bulan-depan-harga-rumah-subsidi-naik-di-sejumlah-daerah-ini-harganya-tuk-di-pulau-kalimantanBagikan Berita Ini
0 Response to "Mulai Bulan Depan Harga Rumah Subsidi Naik di Sejumlah Daerah, Ini Harganya tuk di Pulau Kalimantan - Tribun Kaltim"
Post a Comment