Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG-COM-RUTENG-Pengusutan dugaan korupsi dana desa di Desa Salama, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai terus dilakukan Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reok di Reo.
Yang mana jaksa telah menetapkan dua lagi tersangka korupsi dana desa yakni A selaku bendahara dan SCT selaku Konsultan Teknis.
Dua tersangka ini korupsi anggaran dana desa di Desa Salama selama 3 tahun anggaran, yakni 2015, 2016, dan 2017.
Atas penetapan itu, jaksa telah membawa dua tersangka tersebut dari Reo guna ditahan di Rutan Ruteng dalam rangka proses hukum di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (2/5/2019) siang.
• Hatur Nuhun - Begini Pelukan Pemain Persib Bandung Iringi Kepergian Pelatih Miljan Radovic
• Liga Indonesia- Tim Maung Bandung Persib Kembali Dapat Suntikan Dana
"Kami telah menetapan dua tersangka baru dan kami telah melakukan tindakan penahanan atas bendahara dan konsultan teknis, Kamis (2/5/2019) siang sekitar pukul 13.00. Keduanya sudah diserahkan kepada pihak Rutan Ruteng," kata Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo, Ida Bagus Widyana kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, Jumat (3/5/2019) siang.
Ia menegaskan, kedua tersangka ini punya peran yang berbeda-beda sesuai dengaan kapasitas tugas dan tanggungjawabnya masing-masing.
"Maka itu, berkas perkara keduanya akan displit/terpisah. Bendahara A didakwa terlibat dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Yang mana dari fakta-fakta yang kami temukan adanya LPJ semuanya fiktif. Kwitansi-kwitansi LPJ fiktif. Pekerjaan belum selesai, LPJ sudah 100%," ujar Jaksa Bagus.
Untuk Konsultan Teknis SCT, Jaksa Bagus mengungkapkan, ia memiliki keterlibtan karena lalai dalam melakukan pengawasan.
• Hasil Pleno Pemilu di NTT- Prabowo Sandi Unggul di Pulau Ende
• Jokowi-Maruf Menang Telak di Tiga Kecamatan di Sumba Timur Pada Pemilu 2019
Bukan saja itu, penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) diduga ditunjuk tidak sesuai alias asal-asalan tanpa pertimbangan kapasitas yang memadai.
"Konsultan teknis diduga terlibat karena ia membuat perencanaan akan tetapi dalam pelaksanaan ia tidak pernah melakukan pengawasan," tutur Jaksa Bagus.
Untuk diketahui, Selama 3 tahun anggaran ada dana desa sebesar Rp 3,1 miliar yang terdiri dari TA 2015 sebesar 800 juta tahun 2015, tahun 2016 sebesar Rp 1,1 miliar dan tahun 2017 Rp 1,2 miliar
Dari jumlah itu ada kerugian negara Rp 565 juta.
Atas kasus itu, Kades Salama Usman telah dipidana penjara majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.(*)
http://kupang.tribunnews.com/2019/05/03/breaking-news-jaksa-tahan-2-tersangka-korupsi-dana-desa-di-kecamatan-reok-manggarai-nttBagikan Berita Ini
0 Response to "BREAKING NEWS- Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Kecamatan Reok, mANGGARAI-ntt - Pos Kupang"
Post a Comment