Search

BEI Setop Sementara Perdagangan Saham Bakrie Telecom

Sebelumnya, manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) sebanyak 12 perusahaan pada sesi pertama perdagangan efek 18 Januari 2019.

Suspensi itu dilakukan mengingat berdasarkan catatan bursa, hingga 15 Februari 2019 merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda biaya pencatatan tahunan (ALF) 2019 terdapat 12 perusahaan tercatat yang belum membayar secara penuh.

BEI pun menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) di pasar regular dan tunai untuk lima perusahaan tercatat atau emiten.

Perusahaan itu antara lain pada sesi pertama yaitu PT Indonesia Transport and Infrastruktur Tbk (IATA), PT Mitra International Resources Tbk (MIRA). Akan tetapi, BEI mencabut suspensi saham MIRA di pasar regular dan tunai terhitung sejak sesi II perdagangan efek pada Senin 18 Februari 2019 lantaran dipenuhinya kewajiban pembayaran annual listing fee (ALF) pada 2019.

BEI masih memberlakukan suspensi saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Atlas Resources Tbk (ARII), dan PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM).

BEI juga memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk tujuh perusahaan tercatat yaitu PT Bara Jaya International Tbk (ATPK), PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL).

Selanjutnya PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), dan PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

Let's block ads! (Why?)

https://m.liputan6.com/bisnis/read/3977107/bei-setop-sementara-perdagangan-saham-bakrie-telecom

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BEI Setop Sementara Perdagangan Saham Bakrie Telecom"

Post a Comment

Powered by Blogger.