Search

Tarif Tol Sei Rampah-Tebing Tinggi Mulai Berlaku, Cek Rinciannya

Liputan6.com, Jakarta Sejak Minggu, 21 April 2019 pukul 00.00 WIB, tarif Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi) sepanjang 9,26 kilometer (km) resmi berlaku.

Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol Iwan Rosa Putra menjelaskan, ruas jalan tol yang merupakan seksi terakhir dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi tersebut telah melalui uji coba pengoperasian tanpa tarif tol, sejak 25 Maret 2019.

"Jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing dioperasikan tanpa tarif untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan, di mana besaran tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 257/KPTS/M/2019 tanggal 13 Maret 2019," jelas dia, Selasa (23/4/2019).

Sesuai Keputusan Menteri PUPR tersebut di atas, ditetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi), yaitu:

- Golongan I Rp 9.000

- Golongan II Rp 13.500

- Golongan III Rp 13.500

- Golongan IV Rp 18.000

- Golongan V 18.000.

Sedangkan tarif untuk ruas tol yang sebelumnya telah beroperasi (Asal Gerbang Tol Tanjung Morawa sampai Gerbang Tol Sei Rampah, serta sebaliknya) tidak mengalami perubahan. Daftar Tarif Tol selengkapnya sebagaimana infografis terlampir.

Pembangunan Jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing Tinggi sepanjang 9,26 km ini telah selesai pada Desember 2018 dan telah digunakan sebagai jalan fungsional untuk membantu kelancaran arus mudik dan balik selama libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3947820/tarif-tol-sei-rampah-tebing-tinggi-mulai-berlaku-cek-rinciannya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tarif Tol Sei Rampah-Tebing Tinggi Mulai Berlaku, Cek Rinciannya"

Post a Comment

Powered by Blogger.