:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1164238/original/070121400_1457408004-20160308-Ilustrasi-Kelapa-Sawit-iStockphoto6.jpg)
Sebelumnya, Indonesia bersama Malaysia dan Kolombia pada 8-9 April 2019 melakukan joint mission ke Brussel, Belgia sebagai upaya diplomasi kepada Uni Eropa (UE).
Diplomasi ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan industri dan perlindungan kepada para petani kelapa sawit atas diskriminasi terhadap komoditas kelapa sawit.
Kebijakan diskriminatif yang dilakukan oleh Komisi Eropa melalui penerbitan Delegated Regulation merupakan turunan dari Renewable Energy Directive II (RED II) yang menempatkan kelapa sawit sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap perusakan hutan (deforestasi) / indirect land-use change (ILUC) (Delegated Regulation/DR Article 3 and Annex).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, industri kelapa sawit di Indonesia mempekerjakan sebanyak 19,5 juta orang. Jika kampanye negatif oleh Eropa diterapkan,pekerja tersebut berpotensi terganggu atau kehilangan pekerjaan.
"Saudara saudara sekalian, kita menekankan betapa peranan kelapa sawit besar. Industri sawit itu mempekerjakan 19,5 juta orang yang kalau kelapa sawit dihambat, itu pasti terganggu," ujar Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat, 12 April 2019.
Darmin mengatakan, selama ini industri kelapa sawit juga berperan dalam menekan kemiskinan di daerah. Oleh karena itu, pemerintah menganggap kampanye negatif terhadap sawit bukan suatu masalah yang sepele.
"Sawit cukup menolong menurunan tingkat kemiskinan di daerah itu. Kita tunjukkan apa yang disiapkan itu bukan masalah sepele. Buat mereka (Eropa) mungkin sepele karena tidak menghasilkan kelapa sawit," paparnya.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3940441/eropa-berlakukan-aturan-sawit-mulai-mei-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "Eropa Berlakukan Aturan Sawit Mulai Mei 2019"
Post a Comment