Liputan6.com, Jakarta - Pajak merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat negara untuk dipatuhi. Bukan hanya kewajiban, tapi ini juga merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Orang-orang yang dikenai untuk membayar pajak dikenal dengan 'Wajib Pajak'. Sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan sarana bagi 'Wajib Pajak' untuk melaporkan dan memperhitungkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Selain itu, SPT ini juga berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan oleh para 'Wajib Pajak' ke Ditjen Pajak.
Pelaporan SPT ini dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun secara online dengan e-filling.
Berdasarkan waktu pelaporannya, SPT dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut, seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak:
1. SPT Masa, Laporan pembayaran pajak bulanan
2. SPT Tahunan, Laporan pembayaran pajak tahunan
Sanksi Keterlambatan Membayar dan Lapor SPT
Dilansir dari laman Ditjen Pajak, jika terjadi keterlambatan pelaporan STP maka akan dikenakan sanksi.
Misal, keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Sementara sejak 2008, sanksi untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh pribadi akan dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Yuk, Mengenal Lebih Jauh soal SPT Pajak"
Post a Comment