Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah negara yang maskapainya menggunakan Boeing 737 Max 8 memutuskan menghentikan operasional sementara.
Hal ini dipicu dua kecelakaan pesawat dengan model tersebut dalam kurun waktu lima bulan telah terjadi dua kecelakaan.
Negara tersebut mulai dari China, Indonesia dan Singapura yang menghentikan sementara pengoperasian pesawat Boeing model 737 Max 8.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan tegaskan larangan operasional pesawat Boeing 787 Max mulai Senin 11 Maret 2019. Ada 11 pesawat yang ditarik untuk diinspeksi lebih lanjut.
Pengamat penerbangan, Arista Atmadjati mengungkapkan, pemerintah sudah mengambil langkah yang tepat. Hal ini dinilai dapat mencegah kecelakaan serupa terjadi.
"Saya kira bagus, sebagai pencegahan. Belajar dari pengalaman dan dugaan penyebab jatuhnya pesawat itu mengarah ke sistem, berarti pemerintah dan maskapai memang harus pelototi betul-betul Boeing 787 ini, inspeksi lebih lanjut kelemahannya," ujar Arista saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (12/3/2019).
Arista menyatakan, pesawat baru biasanya memang membutuhkan waktu untuk dinilai laik terbang atau tidak. Dia mengibaratkannya dengan baby sickness, butuh waktu bagi seorang bayi dari merangkak hingga berjalan. Demikian pula pesawat Boeing 787 Max 8.
Dia juga menambahkan agar pemerintah dan maskapai menunggu instruksi lebih lanjut dari Boeing. Sebelumnya, Federal Aviation Administration (FAA), otoritas penerbangan federal Amerika Serikat, juga telah memerintahkan Boeing untuk memodifikasi pesawat jenis ini.
"FAA juga sudah menyuruh Boeing untuk ubah desain, paling lambat April. Nanti kita tunggu saja bagaimana keputusan FAA, bagaimana pengaruhnya pada Boeing dan Indonesia," pungkasnya.
Kapal Nelayan Terbakar 3 Orang Tewas
powered by
Kemenhub Larang Terbang Sementara Pesawat Boeing 737 Max di RI
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan inspeksi serta melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.
Langkah ini diambil terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana di Jakarta, Senin 11 Maret 2019.
Inspeksi akan dimulai secepatnya mulai besok 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610. Bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung di-grounded di tempat.
Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 – 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang.
FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.
Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit.
FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud, apabila diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX.
Ditjen Hubud juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co.. Perusahaan ini menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines.
Boeing Co. juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan airworthy jenis pesawat terbang Boeing 737-8 MAX.
Untuk itu, Polana mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengamat: Pemerintah dan Maskapai Perlu Inspeksi Kelemahan Boeing 737 Max 8"
Post a Comment