Liputan6.com, Jakarta - Kasus pencemaran limbah minyak di perairan Bintan dan Bantam, Kepulauan Riau terus menjadi sorotan. Sebab, pencemaran ini terjadi tidak hanya sekali atau dua kali saja, melainkan menjadi ajang musiman pada kurun waktu tertentu.
Direktur Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menyatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan beberapa Kementerian Lembaga terkait lainnya untuk menangani kasus ini. Apabila ditemukan unsur kesengajaan, maka bukan tidak mungkin pemerintah akan mendorong kasus ini masuk ke dalam meja hijau.
"Yang pasti kami akan akan melakukan penegakkan hukum kepada pihak-pihak, kalau terindikasi melakukan pencemaran tumpahan minyak yang ada di Kepulauan Bintan dan kepulauan Batam," kata Rasio usai melakukan rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Rasio menegaskan pihaknya tidak ragu memberikan sanksi berupa pidana serta melakukan gugatan dalam bentuk perdata apabila memang ditemukan unsur kesengajaan. Karena, atas kejadian tersebut menyebabkan lingkungan dan ekosistem sekitar perairan rusak.
"Kami akan lakukan penindakan hukum secara tegas, baik pidana maupun perdata untuk ganti rugi dan biaya pemulihan," imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan sisa-sisa minyak yang tercecer di dua kawasan tersebut pemerintah sudah membentuk tim di lapangan untuk melakukan upaya pembersihan. Adapun tim tersebut berasal dari Pemerintah Pusat serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
"Tim sedang bekerja di lapangan, melakukan pembersihan-pembersihan berkaitan dengan tumpahan-tumpahan yang sudah ada. Saat ini juga sedang dilakuakn upaya penyelidikan untuk mengetahui diman sumber-sumbwe pencemaran tersebut," pungkasnya.
Sudah Tertangani dengan Baik
Di tempat yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, Samsul Bahrun menambahkan, sebetulnya selama ini masalah pencemaran minyak tersebut sudah tertangani dengan baik. Namun, tinggal upaya pencegahaanya saja yang belum dilakukan secara maksimal.
Dia menambahkan, kasus tumpahan minyak juga tersebut terjadi secara periodik. Biasanya terjadi pada bulan September hingga April. Kondisi ini juga diperburuk dengan musim angin utara yang membawa sampah buangan kapal ke perairan Batam.
"Tinggal pencegahannya supaya tidak terjadi lagi. Apalagi musim angin utara ini, tidak hanya sampah selat tapi sampah buangan kapal juga bisa masuk ke pantai kita," katanya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Pastikan Bawa Kasus Tumpahan Minyak di Batam ke Meja Hijau"
Post a Comment