Search

Keputusan Tegas Kemenhub Larang MAX 8 Terbang - detikNews

Jakarta - Pesawat Ethiopian Airlines Boeing 737 MAX 8 jatuh di pinggiran Addis Abba, Ethiopia. Imbas kejadian ini Kementerian Perhubungan memutuskan melarang pesawat Boeing 737 MAX 8 terbang untuk sementara waktu.

Kebijakan ini ditetapkan pada Senin (11/3). Kebijakan ini dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara yang disetujui oleh Menteri Perhubungan. Keputusan ini diambil untuk memastikan pesawat yang beroperasi di Indonesia saat ini dalam kondisi laik terbang.

"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan," kata Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis, Senin (11/3).

Kemenhub juga akan melakukan inspeksi yang dimulai sejak hari ini, Selasa (12/3). Nantinya selama masa inspeksi, pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dimiliki maskapai Indonesia tidak boleh mengudara.

Maskapai yang mengoperasikan pesawat tipe Boeing 737 MAX 8 di Indonesia adalah Garuda Indonesia dan Lion Air. Diketahui Garuda Indonesia mengoprasikan pesawat sebanyak satu unit, sedangkan Lion Air sebanyak 10 unit Boeing 737 MAX 8.

Menanggapi keputusan Kemenhub, Lion Air menyatakan menghentikan sementara penerbangan Boeing 737 MAX 8. Penghentian pengoperasian 10 pesawat ini dilakukan sampai waktu yang belum ditetapkan.

"Sehubungan dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang penghentian sementara pengoperasian (temporary grounded) pesawat Boeing 737 MAX 8, dengan ini Lion Air menyatakan akan menghentikan sementara pengoperasian (temporary grounded)," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3/2019)

"Sepuluh pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dikuasai saat ini sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," sambungnya.

Danang mengatakan selain mematuhi keputusan Menhub, penghentian operasi ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan. Dia juga mengatakan pihaknya akan meminimalkan dampak dari pemberhentian ini agar kegiatan operasional penerbangan tidak terganggu.

Sama halnya dengan Lion Air, Garuda Indonesia juga memastikan patuh dengan keputusan yang diberikan. Garuda Indonesia memutuskan mengandangi satu pesawat Boeing 737 MAX 8.
(dwia/knv)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4463121/keputusan-tegas-kemenhub-larang-max-8-terbang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Keputusan Tegas Kemenhub Larang MAX 8 Terbang - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.