Search

Ini Sosok Direktur Krakatau Steel yang Kena OTT KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk (Persero).

KPK juga menjerat tiga orang lainnya antara lain Alexander Muskitta selaku pihak swasta yang diduga sebagai penerima bersama Wisnu. Lalu dua pihak swasta bernama Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro sebagai pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Maret 2019.

Dia mengatakan, pada 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Menurut Saut, Alexander menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Wisnu Kuncoro ditetapkan sebagai direktur dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 29 Maret 2017.

Ia menggantikan Hilman Hasyim. Sebelum menduduki posisi direktur produksi dan riset teknologi di PT Krakatau Steel Tbk, ia menjabat sebagai Direktur PT Krakatau Daya Listrik.

Mengutip situs PT Krakatau Steel Tbk, Wisnu Kuncoro sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering pada 2015-2017. Sebelumnya, ia juga sempat menduduki posisi Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon pada 2014-2015.  Selain itu juga pernah Direktur Operasi PT Krakatau Daya Listrik 2006-2009.

Pria kelahiran 21 Januari 1963 ini menyelesaikan pendidikan strata dua di Universitas Indonesia (UI).

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3924477/ini-sosok-direktur-krakatau-steel-yang-kena-ott-kpk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Sosok Direktur Krakatau Steel yang Kena OTT KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.