Search

Ditjen Bea Cukai Sebut Produsen Rokok Elektrik Sudah Patuh Aturan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengharapkan Rokok Elektrik alias ENDS (Elektric Nicotine-Delivery System) dapat terus meningkat kontribusinya bagi penerimaan negara.

Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar II Ditjen Bea Cukai, Agus Wibowo Setiawan mengatakan, pihaknya berharap kontribusi cukai rokok elektrik dapat mencapai Rp 2 triliun pada 2019.

"Sebenarnya bukan target kami mengharapkan dapat memberikan kontribusi sampai Rp 2 triliun," kata dia dalam acara Peluncuran Rokok Elektrik Bernama 'NCIG' oleh Nasty dan Hex', di Balai Kartini, Jakarta, Jumat 22 Maret 2019.

"Dapat bekal itu saja. Diharapkan bisa mencapai Rp 2 triliun," lanjut dia.

Dia mengatakan, pada empat bulan terakhir 2018, kontribusi cukai rokok elektrik terhadap penerimaan cukai sebesar Rp 105 miliar.

Meskipun kebijakan cukai terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sudah berlaku pada Juli 2018, namun cukai rokok elektrik mulai dipungut per 1 September 2018.

"Berlakukan 1 Juli 2018, tapi direlaksasi sampai 1 September 2018, karena mereka harus belajar," ungkapnya.

"(Kontribusi) Rp 105 miliar, tapi itu hanya untuk September sampai Desember (2018). Jadi itu untuk penerimaan selama 4 bulan di tahun 2018," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Journal: Terpantik Kontroversi Rokok Elektrik

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3923790/ditjen-bea-cukai-sebut-produsen-rokok-elektrik-sudah-patuh-aturan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ditjen Bea Cukai Sebut Produsen Rokok Elektrik Sudah Patuh Aturan"

Post a Comment

Powered by Blogger.