Search

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Supaya Tahu Jumlah Potongannya

Cara Menghitung Pajak Penghasilan: Hitung Penghasilan Netto dan Kalikan dengan Tarif PPh

Hitung Penghasilan netto dengan rumus Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.

Setelah mendapat hasil dari penghasilan netto, kalikan dengan tariff PPh yang sudah ditentukan oleh ditjen pajak.

Jadi dapat dirumuskan cara menghitung pajak penghasilan adalah

Pajak Penghasilan = (Penghasilan Bruto-PTKP- Iuran Jabatan & Pensiun) x tariff PPh

Pengenaan tarif Pajak Penghasilan bersifat progresif yang artinya semakin tinggi penghasilan yang diperoleh, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi. Adapun rincian tarif dimaksud adalah sebagai berikut:

sampai dengan Rp 50.000.000,00 tarif PPh : 5%

di atas Rp 50.000.000,00 s/d Rp 250.000.000,00 tarif PPh: 15%

di atas Rp 250.000.000,00 s/d Rp 500.000.000,00 tarif PPh: 25%

di atas Rp 500.000.000,00 tarif PPh: 30%

Dalam menerapkan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Misalnya PKP sebesar Rp 2.500.750 dibulatkan menjadi Rp 2.500.000.

Berikut contoh cara menghitung pajak penghasilan yang dilansir dari pajak.go.id:

Pajak yang terutang untuk PKP sebesar Rp 45.000.000:

5% x Rp 45.000.000= Rp 2.250.000

Pajak yang terutang untuk PKP sebesar Rp 90.000.000:

5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

15% x Rp 40.000.000 = Rp 6.000.000

Rp 2.500.000 + Rp 6.000.000 = Rp 8.500.000

Pajak yang terutang untuk PKP sebesar Rp 300.000.000 :

5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000

25% x Rp 50.000.000 = Rp 12.500.000

Rp 2.500.000 + Rp 30.000.000 + Rp 12.500.000 = Rp 45.000.000

Pajak yang terutang untuk PKP sebesar Rp 600.000.000:

5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000

25% x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000

30% x Rp 100.000.000 = Rp 30.000.000

Rp 2.500.000 + Rp 30.000.000 + Rp 62.500.000 + Rp 30.000.000 = Rp 125.000.000.

Nah, itu tadi ulasang mengenai cara menghitung pajang penghasilan orang pribadi. Ingat, sebagai warga negara yang baik wajib membayar pajak ya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3917642/cara-menghitung-pajak-penghasilan-orang-pribadi-supaya-tahu-jumlah-potongannya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Supaya Tahu Jumlah Potongannya"

Post a Comment

Powered by Blogger.