Search

BPH Migas Tetapkan Harga Jual Gas untuk 7 Kabupaten/Kota

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa jaringan gas (jargas) untuk tujuh kabupaten/kota lebih rendah dibanding harga LPG tabung di pasaran.

Anggota Komite BPH Migas, Jugi Prajogio mengatakan, keputusan ini ditetapkan setelah melalui Sidang Komite BPH Migas yang dilakukan pada Senin, 25 Februari 2019.

"Jadi minggu lalu kita sidangkan (penetapan harga jual gas) untuk 7 kota dan kabupaten yang akan segera diresmikan oleh kementerian. Harapannya, begitu sudah diresmikan harganya bisa efektif dan segera dijalankan," ujar dia dalam sesi konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Berdasarkan data yang diberikan BPH Migas, penetapan harga jual gas di tujuh kabupaten, kota pada jaringan gas untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) dan Pelanggan Kecil-1 (PK-1) yakni Rp 4.250 per m3, atau lebih murah dari harga pasar gas LPG 3 kg yang berkisar Rp 5.013-6.266 per m3.

Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 yakni sebesar Rp 6,250 per m3, atau lebih murah dari harga pasar gas LPG 12 kg yang berkisar Rp 9.085-11.278 per m3.

Adapun ketujuh kabupaten/kota dimaksud meliputi Kabupaten Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan), Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Aceh Utara (Aceh), Kota Lhokseumawe (Aceh), dan Kota Medan (Sumatera Utara).

Jugi Prajogio meyakini, selain memberikan kesempatan bisnis bagi badan usaha, penetapan harga gas bumi melalui pipa jargas ini baik dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.

"Kita juga berikan kesempatan tumbuh, untuk badan usaha yang mengelola jaringan (gas) rumah tangga dan sebagainya. Jadi kita ingin memberikan harga yang dipastikan dapat diterima oleh masyarakat," tutur dia.

2 dari 2 halaman

BPH Migas Tagih Janji Perusahaan Asing Bangun SPBU di Luar Jawa

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas tagih janji perusahaan migas asing untuk membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di luar Jawa. Hal ini guna membantu Pertamina memasok BBM ke seluruh wilayah Indonesia.

Ketua BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya mempersilahkan perusahaan migas asing untuk membangun SPBU di Indonesia. Asalkan, SPBU tersebut jangan hanya dibangun di Pulay Jawa, tetapi di wilayah-wilayah lain.

"Sah-sah saja (bangun SPBU), rasionya masih jauh sekali kok. Cuma kami pesan, Total, Shell, Exxon, Vivo, AKR, jangan hanya bangun di Jawa, tapi juga harus bangun di luar Jawa," ujar dia di Kantor BPH Migas, Selasa 11 Desember 2018.

Dia menjelaskan, Namun hingga saat ini niat tersebut belum terealisasi.‎

"Kita mendorong dia melakukan itu. Seperti Exxon mau bangun di mana-mana. AKR juga sudah bangun di luar Jawa, ada di Sumatera, Kalimantan, bahkan di Sulawesi juga ada. Vivo juga janji mau bangun selain di Jawa juga bangun di Maluku, di wilayah Madura, tapi belum terealisir," kata dia.

Menurut Fanshurullah, kebutuhan akan BBM bukan hanya di Jawa saja, tetapi juga di luar Jawa. Oleh sebab itu, dia berharap pasar ini tidak hanya dibebankan kepada Pertamina, tetapi juga digarap oleh perusahaan migas lain.

"Kan Indonesia ini hanya Jawa. Kalau tidak, kasihan Pertamina juga, dia harus bangun di seluruh Indonesia. (Tapi) Karena ini kan investasi, pasti dia (perusahaan asing) hitung keekonomian. Kalau balik modalnya 20 tahun, siapa yang mau bisnis," tandas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3909967/bph-migas-tetapkan-harga-jual-gas-untuk-7-kabupatenkota

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BPH Migas Tetapkan Harga Jual Gas untuk 7 Kabupaten/Kota"

Post a Comment

Powered by Blogger.