Search

Boeing 737 Jatuh, Keluarga Korban Lion Air Didorong Tuntut FAA - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Jatuhnya pesawat Boeing 737 Max 8 milik Ethiopian Airlines Ahad pekan lalu makin mendorong pihak korban kecelakaan pesawat serupa untuk mengajukan tuntutan. Tuntutan itu tak hanya ditujukan kepada produsen pesawat asal Amerika Serikat itu, tapi juga Federal Aviation Administration (FAA). 

Baca: Sebelum Dilarang Terbang, Boeing 737 Dicek Intensif oleh Kemenhub

Pengacara penerbangan internasional Charles Herrmann mendorong 21 keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610 melayangkan tuntutan kepada otoritas penerbangan Amerika Serikat, Federal Aviation Administration. FAA diduga menjadi salah satu pihak yang bersalah dalam insiden kecelakaan pesawat jenis Boeing 737 Max 8 karena memberikan izin terbang.

"FAA bersalah karena FAA sudah memberikan izin terbang dan tidak memberi instruksi yang tepat," kata Herrmann dalam konferensi pers penuntutan kepada Boeing atas kecelakaan Lion Air JT 610 di Hotel Fairmont, Jakarta, Ahad, 17 Maret 2019.

Tuntutan ini rencananya bakal dilayangkan menyusul insiden kecelakaan pesawat Boeing seri MAX yang juga menimpa Ethiopian Airlines pada 10 Maret lalu. Menurut Herrmann, karena kecelakaan itu sudah menimpa dua pesawat dengan jenis serupa, pihaknya berhak menuntut FAA.

Untuk menguatkan tuntutannya, Herrmann akan membuktikan bahwa FAA secara tidak sah mensertifikasi manual penerbangan udara Boeing. FAA juga memberikan lampu hijau pada perusahaan berbasis di Amerika Serikat itu untuk meloloskan pesawat ke operator-operator maskapai dunia tanpa diikuti panduan dan pelatihan yang memadai.

Seharusnya, ujar Herrmann, FAA memberikan instruksi Boeing untuk menggelar pelatihan tambahan bagi pilot-pilot yang akan menerbangkan Boeing seri MAX. Adapun tim kuasa hukum yang tergabung dalam kantor pengacara Charles Herrmann saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukit yang menguatkan upaya tuntutan terhadap FAA.

Herrmann mengatakan tuntutan itu akan diajukan kepada pengadilan negeri di Seattle, Whasington, Amerika, dalam rentang waktu 6 bulan seusai kecelakaan JT 610 terjadi. "Kenapa 6 bulan, karena di bawah undang-undang Amerika Serikat, kita tidak bisa menuntut FAA secara langsung," ujarnya.

Menurut Hermann, pihak penuntut harus lebih dulu menginformasikan adanya komplain secara resmi kepada FAA. Setelah itu, FAA bakal memperoleh kesempatan untuk membuktikan peran dan fungsi mereka secara prosedural dalam memberikan izin terbang kepada Boeing.

Sebelum menggugat FAA, 21 keluarga korban yang ditangani pengacara Charles Herrmann telah melayangkan gugatan kepada Lion Air dan Boeing. Gugatan itu telah didaftarkan kepada pengadilan negeri Seattle dan masih dalam proses.

Perwakilan kantor pengacara Charles Herrmann untuk Indonesia, Columbanus Priandanto, mengatakan 21 perwakilan keluarga korban Lion Air JT 610 melayangkan gugatan kepada Boeing dan Lion Air sebesar US$ 1 juta.

Tak hanya itu, keluarga korban juga meminta Lion Air, Boeing, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membuka rekaman data penerbangan atau flight data recorder (FDR) dan perekam suara kokpit atau cockpit voice recorder (CVR) dalam pesawat JT 610 dengan nomor registrasi PK LQP yang jatuh di perairan Karawang pada Oktober lalu.

Baca: Jusuf Kalla Berharap Boeing Buktikan Boeing 737 Max 8 Aman

Kecelakaan Lion Air JT 610 sebelumnya telah menewaskan 188 penumpang dan awak pesawat. Pesawat nahas itu jatuh secara menukik hanya beberapa saat setelah terbang. Pesawat keluaran Boeing itu disinyalir jatuh kala berada di ketinggian 5.000 kaki.

Let's block ads! (Why?)

https://bisnis.tempo.co/read/1186221/boeing-737-jatuh-keluarga-korban-lion-air-didorong-tuntut-faa

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Boeing 737 Jatuh, Keluarga Korban Lion Air Didorong Tuntut FAA - Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.