Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah segera merealisasikan skema pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak untuk industri yang berinvestasi untuk kegiatan vokasi serta kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D).
Fasilitas yang dinamakan super deductible tax ini merupakan penambahan faktor pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) di atas 100 persen sehingga yang dibayarkan badan usaha semakin kecil.
“Pemerintah sudah melakukan pipeline sejak akhir 2018 dan terus melakukan harmonisasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Perindustrian,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (21/2/2019).
Menurutnya, apabila harmonisasi tersebut dapat berjalan lancar, tidak menutup kemungkinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Super Deductible Tax dapat keluar lebih cepat. Ditargetkan awal Maret 2019 sudah terealisasi.
“Mungkin saja cukup dalam waktu dua pekan lagi," ungkap dia.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan kebijakan super deductible tax mendukung inisiatif Making Indonesia 4.0.
Pemberian fasilitas bagi para pelaku industri ini selain melengkapi insentif fiskal tax allowance dan tax holiday, akan mengakselerasi industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0.
Kemenperin telah mengusulkan skema keringanan pajak hingga 200 persen untuk industri yang berinvestasi untuk pendidikan vokasi, dan 300 persen bagi yang terlibat dalam kegiatan R&D untuk menciptakan inovasi.
“Keduanya termasuk dalam strategi prioritas Making Indonesia 4.0,” kata dia.
Nilai Investasi
Simulasi pemberian insentif pajak ini, misalnya perusahaan membangun pusat inovasi (R&D) di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp 1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp 3 miliar selama lima tahun kepada perusahaan tersebut. Jadi bentuk pengurangannya, dari biaya litbangnya dikalikan tiga.
Kemudian, apabila perusahaan menjalin kerja sama dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk memberikan pelatihan dan pembinaan vokasi serta penyediaan alat industri hingga kegiatan pemagangan dengan menghabiskan biaya Rp 1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp 2 miliar kepada perusahaan tersebut.
Insentif super deductible tax diberikan guna mempercepat peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia dalam menyongsong revolusi industri keempat. Untuk bertransformasi ke era industri digital, dibutuhkan reskilling agar SDM di bidang industri mampu berkompetensi.
Upaya tersebut dilakukan sebagai salah satu strategi guna menangkap peluang bonus demografi yang dialami Indonesia hingga 15 tahun ke depan. Momentum tumbuhnya jumlah angkatan kerja yang produktif ini diyakini bisa menggenjot kinerja dan daya saing industri manufaktur nasional.
Adapun syarat tertentu yang perlu dipenuhi perusahaan apabila ingin mendapat insenf pajak dari kegiatan R&D. Salah satunya, hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional seperti peningkatan daya saing produk, memacu ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.
Oleh karena itu, perusahaan yang mengajukan insentif tersebut bakal dianalisis terlebih dahulu oleh pemerintah. “Jadi, harus ada assessment-nya. Tidak serta-merta dari pengakuan mereka, kita berikan insentif," tandas Airlangga.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kebijakan Super Deductible Tax Ditargetkan Terbit Maret 2019"
Post a Comment