Search

Pemkab Bandung Alokasikan Dana Desa dan Anggaran Dana Perimbangan Desa sebesar Rp 597 Miliar - Tribun Jabar

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Pemkab Bandung mengalokasikan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD) sebesar Rp 597 miliar, untuk seluruh desa di Kabupaten Bandung.

Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp 311.070.693.000,- sedangkan ADPD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dialokasikan sebesar Rp 286.310.465.200,-.

Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2018 tentang ADPD dan Perbup Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian DD, yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung di Gedung Mohamad Toha, Kamis (24/1).

Menyikapi alokasi anggaran yang mengalami peningkatan di tiap tahunnya, Bupati Bandung Dadang M Naser meminta kepala desa untuk berhati-hati dalam penggunaan atau pengelolaannya.

"Saya minta setiap kades untuk memperkuat koordinasi baik secara internal maupun eksternal, dan minimalisir setiap kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaannya," kata bupati ditemui seusai kegiatan.

Viking Persib Club Gelar Tribute To The Legends, Apresiasi Empat Pemain Persib Bandung Ini

Dengan terbitnya dua peraturan bupati tersebut, para kades diharapkan dapat memahami dengan cermat petunjuk teknis pengelolaannya. Agar pengelolaan dapat tepat penganggaran, tepat sasaran dan tepat penggunaan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Setiap masalah ada di perdesaan, maka Indonesia akan maju saat desanya maju. Untuk itu pergunakanlah anggaran ini sesuai dengan skala prioritas kebutuhan desa, yang tentunya tetap mengacu pada aturan yang berlaku," tuturnya.

Dikatakannya proyek pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola. Mulai dari tenaga kerja, bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek, berasal dari desa itu sendiri.

Menurutnya 30 persen DD harus digunakan secara Padat Karya Tunai (PKT). Tenaga kerjanya melibatkan masyarakat secara aktif dan mendapatkan upah, sehingga mereka dapat penghasilan tambahan sekaligus menikmati infrastruktur yang dibangun.

"Ke depan, program PKT ini akan mengikis proyek yang berbasis bisnis, sehingga secara langsung akan mempengaruhi peningkatan kualitas pembangunan dan perekonomian masyarakat desa," katanya

Let's block ads! (Why?)

http://jabar.tribunnews.com/2019/01/24/pemkab-bandung-alokasikan-dana-desa-dan-anggaran-dana-perimbangan-desa-sebesar-rp-597-miliar

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pemkab Bandung Alokasikan Dana Desa dan Anggaran Dana Perimbangan Desa sebesar Rp 597 Miliar - Tribun Jabar"

Post a Comment

Powered by Blogger.