Search

Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) bakal bayar denda Rp 85 miliar dengan menjual aset

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) telah mendengarkan putusan atau vonis dari Pengadilan terkait dengan kasus yang melibatkan Perseroan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sidang tersebut digelar pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, putusan Pengadilan adalah pidana denda tetap sejumlah Rp 700 juta, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 85,49 miliar, pidana tambahan berupa pencabutan hak perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.

Direktur Utama (DGIK), Djoko Eko Suprastowo mengatakan akan menghormati, menerima dan menjalankan putusan tersebut dengan segera. Dengan diberikannya putusan tersebut, Djoko mewakili korporasi (PT NKE) menyatakan menerima dan tidak keberatan atas putusan tersebut karena pihaknya beranggapan majelis hakim telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

"Dalam hal pemenuhan uang yang harus dikembalikan kepada kas Negara sebesar kurang lebih Rp 85,49 miliar, hingga saat ini perusahaan masih berusaha untuk mengumpulkan dana tersebut. Salah satu cara yang dilakukan guna memenuhi hal tersebut adalah dengan melakukan penjualan terhadap aset-aset yang tidak produktif sehingga tidak mengganggu keuangan Perseroan secara signifikan," ujar dia, Senin (7/1) dalam keterangan pers.

Terkait dengan salah satu vonis yang melarang untuk mengikuti lelang proyek dari Pemerintah selama 6 bulan, perusahaan telah mempunyai strategi dalam menghadapi vonis tersebut dengan berkonsentrasi pada proyek-proyek swasta terutama dalam skala menengah dan besar. 

Hal ini tidak berlebihan mengingat pada operasional perusahaan beberapa tahun terakhir, telah terpenuhinya bagian proyek swasta dari pendapatan perusahaan dari proyek-proyek swasta berkisar 60% hingga 70%. 

"Dengan adanya jeda ini, diberikan waktu menata diri untuk masuk kembali ke proyek pemerintah. Dengan dijalankannya putusan ini nantinya kami berharap permasalahan ini akan segera tuntas dan perusahaan bisa kembali menata diri dengan lebih dewasa serta perusahaan juga dapat berjalan baik seperti sebelumnya," tutupnya.

Reporter: Willem Kurniawan
Editor: Azis Husaini

Reporter: Willem Kurniawan
Editor: Azis Husaini
Video Pilihan

Let's block ads! (Why?)

http://investasi.kontan.co.id/news/nusa-konstruksi-enjiniring-dgik-bakal-bayar-denda-rp-85-miliar-dengan-menjual-aset

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) bakal bayar denda Rp 85 miliar dengan menjual aset"

Post a Comment

Powered by Blogger.