Search

Saham Dibayar, Izin Usaha Pertambangan Freeport Terbit Hari Ini?

Liputan6.com, Jakarta Proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)‎ PT Freeport Indonesia memasuki tahap finalisasi. Hal ini seiring dengan dibayarnya saham perusahaan tambang tersebut.

Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perusahaan telah menyelesaikan finalisasi pembayaran saham PT Freeport Indonesia,‎ sebesar 41,64 persen senilai USD 3,85 miliar.

"Insya Allah sudah," ujar Budi, di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Menurut Budi, saat ini ‎sedang dilakukan finalisasi penerbitan status IUPK untuk Freeport Indonesia. Dia pun berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, untuk mematangkan perubahan status Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.

Namun terkait waktu pasti penerbitan IUPK Freeport, dia menyerahkan ke Menteri ESDM Ignasius Jonan.

‎"Mau ngomongin supaya bisa jadi finalisasi IUPK. Ya tanya Pak Jonan, pasti IUPK di sini," tutur Budi Gunadi.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, penerbitan IUPK Freeport Indonesia ditargetkan selesai pada akhir 2018.

Ada empat poin yang harus dipenuhi Freeport Indonesia untuk mendapat IUPK.

"Saya jelaskan dulu, kita targetkan IUPK Fina sebelum akhir 2018 ini tanggal 19. Kalau selesainya besok, kita beritahu selesai besok,‎" tuturnya

Jonan menyebutkan poin yang harus dipenuhi adalah, pelepasan saham (divestasi) Freeport Indonesia sebesar 41,64 persen agar genap dimiliki pihak nasional menjadi 51 persen. Proses ini tinggal menunggu pembayaran dari Inalum, selaku induk holding pertambangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola 51 persen saham Freeport Indonesia.

Pembayaran saham akan dilunasi setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dia memastikan, izin tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Pembayaran 51 persen menunggu Ibu Menteri KLHK penerbitan IPKKH," tuturnya.

Poin berikutnya adalah ‎membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dan perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK yang sudah disetujui Freeport Indonesia.

"Ini (divestasi) tinggal pembayaran, kedua smelter sudah oke, kedua merubah KK jadi IUPK sudah oke,"‎ imbuhnya.

‎Jonan melanjutkan, poin berikutnya adalah menyelesaikan stabilitas investasi yang salah satu isinya pembayaran royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih besar setelah bersatus IUPK.

Dalam waktu dekat, kesepakatan stabilitas investasi segera ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Keempat stabilitas investasi, itu di Kementerian Keuangan, sepertinya besok ditandatangani," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3853983/saham-dibayar-izin-usaha-pertambangan-freeport-terbit-hari-ini

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Saham Dibayar, Izin Usaha Pertambangan Freeport Terbit Hari Ini?"

Post a Comment

Powered by Blogger.