Search

Kucuran Dana Desa Dapat Menekan Migrasi dari Desa ke Kota - Gatra

 

Jakarta, Gatra.com – Ketua Fraksi Golkar MPR, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa kucuran dana desa melalui UU Nomor 6 tahun 2014, yang setiap tahun terus meningkat, wajib dijaga dan ditingkatkan ke arah kemandirian dan kesejahteraan rakyat desa.

“Menjadi desa mandiri dan produktif yang mampu menciptakan lapangan kerja sendiri dari seluruh sumber daya yang ada di desanya, sehingga tidak ada lagi migrasi dari desa ke kota. Bahkan, sebaliknya akan banyak orang cerdas berkeahlian menjadi konsultan di desa,” kata Agun di gedung MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/12).

Menurut Agun, apabila UU Pemda, UU Kementrian Negara, dan UU Desa ini dijalankan secara konsisten dan benar, maka akan terjadi perubahan yang sangat luar biasa, di mana pertumbuhan ekonomi akan berkorelasi langsung dengan pemerataan, keadilan, penyerapan tenaga kerja, dan kemiskinan.

“Bahkan, dapat mencegah terjadinya praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang masih saja terjadi,” katanya.

Agun menyebut bahwa alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tak lagi berpusat di Jakarta pada kementerian, terkecuali untuk sejumlah program strategis yang berskala nasional maupun internasional, seperti industri pertahanan dan keamanan, hukum, agama, luar negeri, infrastruktur strategis integrasi nasional, atau program strategis lainnya.

“Selebihnya teralokasikan pada Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat desa, kabupaten/kota, maupun provinsi, dengan porsinya seperti piramida,” katanya.

Alokasi anggaran ke daerah yang semakin besar, kata Agun akan mendorong lahirnya para pelaku ekonomi baru di provinsi dan kabupaten ataupun kota, dan ini akan menyerap ribuan bahkan jutaan tenaga kerja, karena tersebar dari Sabang sampai Merauke.

“Pertumbuhan ekonomi pun akan semakin merata, yang berdampak pada pemerataan dan keadilan di Indonesia,” katanya.

Konsep ini lanjut Agun sesungguhnya telah dirancang melalui UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda dan UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara.

“Alhamdulillah melalui perubahan UU Nomor 32 tahun 2004, yang salah satunya menjadi UU Nomor 6 tahun 2014, Pemerintahan Jokowi-JK konsisten melaksanakannya melalui kucuran dana desa di APBN yang semakin meningkat. Mulai dari Rp 22 triliun pada 2015, hingga sekarang sudah menjadi Rp 70 triliun untuk desa dan Rp 3 triliun pada APBN 2019,” katanya.


Anthony Djafar

Let's block ads! (Why?)

https://www.gatra.com/rubrik/nasional/pemerintahan-pusat/373537-Kucuran-Dana-Desa-Dapat-Menekan-Migrasi-dari-Desa-ke-Kota

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kucuran Dana Desa Dapat Menekan Migrasi dari Desa ke Kota - Gatra"

Post a Comment

Powered by Blogger.