Liputan6.com, Jakarta Ekonom World Bank Indonesia, Frederico Gil Sander berharap pemerintah tetap menjalankan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok pada 2019.
"Kami harapkan penyederhanaan struktur cukai tersebut bisa kembali berjalan tahun depan," jelas dia dikutip dari Antara, Jumat (7/12/2018)
Dalam pandangannya, kebijakan penyederhanaan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK 146 tahun 2017) yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sudah baik. Karena itu, dia sangat menyayangkan kebijakan yang baru berjalan pada 10 layer tersebut ditunda penerapannya.
"Penyederhanaan struktur cukai tembakau sebetulnya merupakan langkah yang sudah tepat. Itu menunjukkan reformasi gradual yang baik," katanya.
Sebelumnya peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menyatakan kebijakan penyederhanaan yang dibuat Kementerian Keuangan sudah tepat.
Jika direvisi, maka kebijakan ini tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kami ingin meyakinkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan cukai agar konsisten dengan yang sudah diputuskan. Karena kan PMK sudah keluar. Kalau dicabut dan diperlemah, maka kalangan masyarakat sipil yang mempertanyakan. Ada apa di balik itu?" kata Abdillah.
PMK 146 tahun 2017 menyederhanakan struktur tarif cukai rokok berjumlah 10 "layer" pada 2018. Dari 2019 sampai 2021 mendatang, tarif cukai rokok juga disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8,6, dan 5 "layer". Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 "layer".
Dia juga menambahkan revisi PMK justru akan menciptakan polemik besar di publik.
"Kami tidak setuju jika ada revisi karena Pemerintah sudah mengeluarkan perencanaan yang berkekuatan hukum tetap melalui peraturan menteri keuangan," ujar Abdillah.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3801951/kebijakan-simplikasi-cukai-rokok-dinilai-sudah-tepatBagikan Berita Ini
0 Response to "Kebijakan Simplikasi Cukai Rokok Dinilai Sudah Tepat"
Post a Comment