Search

Diteror Jasa Utang Online Abal-abal? Lapor Polisi Saja! - detikFinance

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bertemu dengan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan membahas tentang 1.330 laporan terkait masalah financial technology (fintech).

LBH Jakarta menyebut laporan yang masuk mengeluhkan tentang penagihan yang menggunakan ancaman hingga pelecehan seksual. Teror-teror tersebut dilakukan oleh debt collector agar peminjam segera melunasi kredit itu.

Pihak OJK menyebut ancaman kekerasan biasanya dilakukan oleh fintech abal-abal alias ilegal. Kalau sudah begini lapornya ke mana? Berikut berita selengkapnya: (kil/eds)

Let's block ads! (Why?)

https://finance.detik.com/moneter/d-4344669/diteror-jasa-utang-online-abal-abal-lapor-polisi-saja

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Diteror Jasa Utang Online Abal-abal? Lapor Polisi Saja! - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.