
LBH Jakarta menyebut laporan yang masuk mengeluhkan tentang penagihan yang menggunakan ancaman hingga pelecehan seksual. Teror-teror tersebut dilakukan oleh debt collector agar peminjam segera melunasi kredit itu.
Pihak OJK menyebut ancaman kekerasan biasanya dilakukan oleh fintech abal-abal alias ilegal. Kalau sudah begini lapornya ke mana? Berikut berita selengkapnya: (kil/eds)
https://finance.detik.com/moneter/d-4344669/diteror-jasa-utang-online-abal-abal-lapor-polisi-sajaBagikan Berita Ini
0 Response to "Diteror Jasa Utang Online Abal-abal? Lapor Polisi Saja! - detikFinance"
Post a Comment