Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bertemu dengan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan membahas tentang 1.330 laporan terkait masalah financial technology (fintech).
LBH Jakarta menyebut laporan yang masuk mengeluhkan tentang penagihan yang menggunakan ancaman hingga pelecehan seksual. Teror-teror tersebut dilakukan oleh debt collector agar peminjam segera melunasi kredit itu.
Pihak OJK menyebut ancaman kekerasan biasanya dilakukan oleh fintech abal-abal alias ilegal. Kalau sudah begini lapornya ke mana? Berikut berita selengkapnya: (kil/eds)
Let's block ads! (Why?)
https://finance.detik.com/moneter/d-4344669/diteror-jasa-utang-online-abal-abal-lapor-polisi-saja
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Ini Rival Nissan Serena di Segmen MPV Boxy - Kompas.com - KOMPAS.com
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Nissan Motor Indonesia (NMI) baru saja memperkenalkan pembaruan d… Read More...
Gara-gara Brexit, Perusahaan Jepang Menyesal Tanam Modal di Inggris - detikFinance Jakarta - Perusahaan-perusahaan Jepang mulai hilang kesabaran terhadap Inggris. Musababnya adalah… Read More...
Kenapa Saham FREN Melesat? Ini Jawabannya - CNBC Indonesia Jakarta, CNBC Indonesia- Emiten telekomunikasi, PT Smartfren Telecom Tbk (IDX: FREN) telah m… Read More...
Naik Rp 8,1 T, Defisit APBN Januari Tembus Rp 45,8 T - detikFinance Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini melaporkan perkembangan APBN 2019 hingg… Read More...
Market PNS Naik Gaji, Belanja Pegawai Tumbuh 6,3% di Januari 20 February 2019 17:58 - CNBC Indonesia Jakarta, CNBC Indonesia - Belanja pegawai dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Ne… Read More...
0 Response to "Diteror Jasa Utang Online Abal-abal? Lapor Polisi Saja! - detikFinance"
Post a Comment