By Kris Funa Monday, November 26, 2018 Investasi ROTI didenda KPPU Rp 2,8 miliar, analis: belum tentu sentimen negatif [unable to retrieve full-text content] Produsen Sari Roti, Nippon Indosari Corpindo (ROTI) didenda KPPU Rp 2,8 miliar http://investasi.kontan.co.id/news/roti-didenda-kppu-rp-28-miliar-analis-belum-tentu-sentimen-negatif Bagikan Berita Ini Related Posts :IHSG terpapar inversi yield obligasi, analis: Besok masih akan lanjutkan pelemahan KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks harga saham gabungan (IHSG) anjlok tajam hari ini. IHSG meros… Read More...Analis: Indeks Kompas100 terdorong sektor konstruksi dan tambang KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga kini sudah ada 48 emiten penghuni indeks Kompas100 yang sudah… Read More...FOMC dan data ekonomi Jerman tentukan arah pasangan mata uang KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minimnya data ekonomi penting hari ini membuat fokus pasar akan tert… Read More...Sempat kokoh, harga paladium lunglai lagi KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat berada di titik tertinggi, harga paladium kembali lemah di pe… Read More...Kuartal I-2019, capaian kontrak Wijaya Karya (WIKA) baru 17% dari target KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang kuartal I-2019, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) meraih kontrak … Read More...
0 Response to "ROTI didenda KPPU Rp 2,8 miliar, analis: belum tentu sentimen negatif"
Post a Comment