JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. KPPU menghukum produsen Sari Roti itu untuk membayar denda senilai Rp 2,8 miliar.
"Menyatakan bahwa Terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 juncto pasal 6 PP 57/2010," kata Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi membacakan amar putusan, Senin (26/11/2018) di Ruang Sidang KPPU.
Dalam pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.
Sementara dalam penjelasannya dalam sidang, Anggota Majelis Guntur Putra Saragih menyebutkan, akuisisi Prima sah terjadi pada 9 Februari 2018. Namun, Nippon baru melaporkan akuisisi Prima pada 29 Maret 2018.
"Pada 7 Maret 2018, Komisi telah mengingatkan terlapor (Nippon) untuk melaporkan akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selamat-lambatnya pada 23 Maret 2018," jelasnya. (Anggar Septiadi)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sari Roti dihukum KPPU membayar Rp 2,8 miliar
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/27/054000426/dinyatakan-melanggar-uu-monopoli-sari-roti-didenda-rp-2-8-miliar
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dinyatakan Melanggar UU Monopoli, Sari Roti Didenda Rp 2,8 Miliar - KOMPAS.com"
Post a Comment