Search

Ramai-Ramai Daftar CPNS, Gajinya Berapa Sih?

JAKARTA - Pada bulan September kemarin, Pemerintah resmi membuka pendaftaran lowongan CPNS 2018 dengan jumlah lowongan mencapai 238.015 lowongan. Formasi ini disediakan untuk menjadi PNS pusat maupun untuk daerah-daerah tertentu.

Tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pembukaan lowongan CPNS ini langsung diserbu oleh para pencari kerja di Indonesia. Hal ini cukup menunjukkan bahwa menjadi PNS masih merupakan pekerjaan impian banyak pencari kerja di Indonesia.

BERITA TERKAIT +

Sebagai salah satu pekerjaan impian, sebenarnya berapa besaran gaji yang diterima seorang PNS? Berikut ulasannya seperti dikutip Qerja, Jakarta, Sabtu (13/10/2018).

Baca Juga: Begini Caranya agar Diaspora 'Rela' Tinggalkan Gaji Besar demi Jadi CPNS

Cara Penghitungan Gaji PNS 2018

Berbicara sebagai pekerjaan impian, menjadi seorang PNS tentunya menjadi pilihan karir yang cukup aman dan nyaman. Rasanya sangat jarang atau bahkan belum pernah terjadi adanya pemutusan hubungan kerja massal di kalangan PNS. Selain itu, pola kerja yang sudah terstruktur dengan jam kerja yang relatif stabil menjadikan pekerjaan ini sangat diidamkan.

 

Berbicara mengenai besaran gaji PNS, memang agak sedikit rumit karena nominal gaji yang diterima disesuaikan dengan aturan yang berlaku dalam institusi tersebut. Gaji yang saat ini diterima oleh PNS sudah menggunakan sistem single salary yaitu sistem penggajian dimana PNS hanya akan menerima satu penghasilan yang terdiri dari beberapa komponen gaji.

Komponen gaji yang dimaksud tadi biasanya terdiri dari gaji pokok beserta berbagai jenis tunjangan untuk sebuah jabatan. Untuk besaran gaji pokok ini biasanya ditentukan melalui peraturan pemerintah dengan besaran nilai yang disesuaikan dengan masa kerja dan golongan dari PNS.

Baca Juga: Hanya 52 Diaspora Daftar CPNS, Ini Penjelasan BKN

Hingga saat ini, untuk nominal dari gaji pokok masih mengacu kepada PP No. 30 Tahun 2015. Di peraturan ini, nilai gaji pokok paling kecil adalah Rp1.486.500 untuk golongan IA dengan masa kerja 0 tahun. Sementara gaji pokok tertinggi sebesar Rp5.620.300 untuk golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun.

 Hari Ini Seluruh PNS Pemprov DKI Masuk Kerja Pascalibur Lebaran

Khusus untuk CPNS, besaran gaji pokok yang diterimanya hanya sebesar 75% dari gaji pokok PNS. Jika sudah diangkat menjadi PNS maka gaji pokok tersebut otomatis akan naik. Untuk lebih jelasnya mengenai besaran gaji pokok PNS bisa dilihat di laman ini.

Sedangkan untuk besaran tunjangan diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan lain-lain. Besaran tunjangan ini berbeda-beda untuk setiap PNS karena disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki oleh PNS tersebut. Sebagai gambaran saja, untuk tunjangan fungsional untuk PNS Eselon I berdasarkan kepada PP 27 Tahun 2007, setiap bulannya akan mendapatkan tunjangan struktural sebesar Rp5.500.000.

Sebelumnya

1 / 2

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/10/13/320/1963579/ramai-ramai-daftar-cpns-gajinya-berapa-sih

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ramai-Ramai Daftar CPNS, Gajinya Berapa Sih?"

Post a Comment

Powered by Blogger.