loading...
Meski demikian, kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) untuk P2P lending lebih kecil dibandingkan perbankan. Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi menyebut NPL untuk P2P lending berkisar 1%.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan menginkan agar NPL untuk P2P lending di bawah 1%. Meski hal itu belum terwujud, keinginan OJK agar NPL untuk P2P lending lebih rendah agar tidak membebani para perusahaan fintech lending.
"Kita maunya 0%, meski itu belum bisa. Untuk itu, kami mewajibkan penyelenggara fintech untuk terus melaporkan posisi NPL mereka tiap waktunya. Batasan NPL-nya di kisaran 1%, jangan diatas 2%, agar tetap menguntungkan bisnis P2P lending," jelasnya, Sabtu (20/10/2018).
(ven)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK: NPL P2P Lending Hanya 1%"
Post a Comment