TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pelarian Direktur Utama PT Aero Support International (ASI) M Rusli berakhir di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (18/10/2018) dini hari.
Pengelola subsidi penerbangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2009-2010 ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Serang kemudian dibawa ke Talaud via Manado pada Jumat dini hari.
Bos PT ASI ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, M Rusli terjerat dalam kasus penyalahgunaan dana subsidi penerbangan pada Pemkab Talaud.
Baca: Penyidik KPK Dalami Hubungan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan Steffy Burase
"Kasus ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Polres Talaud sejak tahun 2012. Nilai kerugian negara diduga sebesar Rp 1 miliar," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat kemarin.
M Rusli dan perusahaannya menjadi mitra atau penerima subsidi penerbangan dari Pemkab Talaud. Menurut Febri, penanganan kasus itu terkendala karena keberadaan M Rusli sebelumnya tidak diketahui.
"Hari ini, Jumat 19 Oktober 2018, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dari hasil kerja sama KPK melalui Unit Korsup Penindakan dengan Polda Banten dan Polres Serang, telah dibawa ke Talaud, tersangka MR (M Rusli)," kata dia.
Febri menjelaskan, sebelum penangkapan, tim KPK telah melakukan pemantauan sekitar satu minggu setelah mengetahui informasi keberadaan Rusli.
Penangkapan dilakukan di daerah Cikande, Kabupaten Serang. "Setelah dilakukan penangkapan kemudian tersangka dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan cek kesehatan, kemudian jam 2 pagi langsung diterbangkan ke Manado untuk proses lebih lanjut," papar Febri.
KPK sebelumnya juga mendapatkan data perlintasan bahwa Rusli sering berpergian ke luar negeri, seperti Malaysia, Filipina, Thailand dan sejumlah negara lainnya. "Hal ini kami sayangkan karena seharusnya ada upaya menyeluruh dari instansi yang terkait agar tersangka yang DPO tidak lolos bepergian ke luar negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis sore pukul 17.50 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh Satreskrim Polres Serang dengan koordinasi dan supervisi KPK.
Lanjut Febri, KPK yang diberikan tugas oleh UU melakukan fungsi trigger mechanism memberikan dukungan pada penyidik melalui tugas koordinasi dan supervisi. (Tribun/kps)
http://manado.tribunnews.com/2018/10/20/kpk-ciduk-dpo-polres-talaud-kasus-subsidi-penerbangan-pemkab-talaudBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Ciduk DPO Polres Talaud: Kasus Subsidi Penerbangan ..."
Post a Comment