JAKARTA - Pemerintah menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit yang diteken pada 19 September lalu.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut nantinya pemerintah tidak akan memberikan izin baru untuk lahan sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Termasuk juga yang sedang dalam pengajuan izin kepada pemerintah.
Selain itu, pihaknya akan mengevaluasi izin-izin sawit yang sudah dikeluarkan. Evaluasi lahan sawit tersebut mencakup yang berada didalam kawasan hutan.
Baca Selengkapnya: Menteri LHK Evaluasi Izin 2,3 Juta Ha Lahan Sawit
(rhs)
http://economy.okezone.com/read/2018/10/20/320/1966758/kementerian-lhk-evaluasi-izin-15-juta-ha-lahanBagikan Berita Ini
0 Response to "Kementerian LHK Evaluasi Izin 15 Juta Ha Lahan"
Post a Comment