JAKARTA - Bisnis kos-kosan memang lagi tumbuh subur di zaman sekarang. Hampir di setiap sudut wilayah Indonesia terpampang papan 'tersedia kost' untuk para karyawan, mahasiswa atau rumah tangga baru.
Melihat bisnis kos-kosan yang makin hari makin menjamur, banyak orang yang bertanya-tanya, apakah membuat usaha rumah kost perlu izin?
Pertanyaan seperti itu sering terlintas dipikiran pebisnis kos-kosan dan bahkan, banyak juga pelaku bisnis kost pemula yang tidak mengetahui tentang perizinan ini.
Baca Juga: Begini Cara Memaksimalkan Pendapatan Bisnis Kos-kosan
Sebelum meraih keuntungan tersebut, tentu ada langkah yang harus dilalui oleh para pemilik bisnis properti. Mulai dari membuat perencanaan bisnis properti, melakukan perhitungan kebutuhan, menetapkan harga sewa yang tepat, dan mengiklankan propertinya.
Beberapa izin ini harus dimiliki pebisnis kost-an demi kelancaran proses pembangunan bangunan ataupun setelahnya. Biasanya, di setiap daerah terdapat kriteria atau izin yang berbeda-beda untuk membangun kos-kosan.
Namun, umumnya semua pemilik usaha kos-kosan yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10, wajib memiliki beberapa izin ini. Berikut izin-izin yang harus dimiliki seperti dikutip Orento.
Baca Juga: Maksimalkan Pendapatan Bisnis Kos-Kosan dengan Cara Ini
Izin IMB
Izin Membangun Bangunan (IMB) ini dikeluarkan oleh kepala daerah setempat dan wajib diurus oleh pemilik kost yang hendak membangun atau merobohkan bang guna melindungi pemilik kost dari sanksi pemerintah atau transaksi jual beli bangunan.
Cara Mengurus IMB
1. Ambil formulir di Dinas Pekerjaan Umum setempat
2. Isi formulir & lampirkan dokumen (fotokopi KTP & NPWP pemohon, surat
kepemilikan tanah, site plan, dan fotokopi izin lokasi)
Baca Juga: 4 Hal Penting Sebelum Investasi, Nomor 2 Patut Direnungkan
IPT
Apabila bangunan kost lebih dari 10 kamar, Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) ini
dibutuhkan untuk tanah yang dimiliki oleh pribadi dan berubah menjadi tanah untuk
usaha.
Cara Pembuatan IPT
1. Isi formulir permohonan dan tujukan kepada pemerintah setempat
2. Lampirkan dokumen (fotokopi KTP & NPWP pemohon, bukti kepemilikan tanah, site
plan, dan fotokopi izin lokasi)
Dokumen lingkungan
Dokumen untuk melindungi lingkungan dari berbagai dampak yang timbul dari usaha atau kegiatan kost-kostan.
Site plan
Gambar dua dimensi dari konsep yang akan dilakukan pada bangunan (rencana jalan, air, listrik, fasilitas umum & fasilitas sosial).
Izin Operasional
Untuk menghindari sanksi yang tidak diharapkan, pemilik kost wajib meminta izin operasional dari RT, RW hingga pemerintah setempat (pemerintah kota/kabupaten).
Cukup mudah kan? Jadi, jika ingin memulai bisnis kost-kostan, Anda harus mengajukan beberapa izin di atas guna kelancaran bisnis dari awal hingga kelanjutannya.
(dni)
http://economy.okezone.com/read/2018/10/19/470/1966357/ingin-bisnis-indekos-cek-dulu-kewajiban-perizinan-iniBagikan Berita Ini
0 Response to "Ingin Bisnis Indekos? Cek Dulu Kewajiban Perizinan Ini"
Post a Comment