Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyatakan siap melaksanakan keputusan upah minimum provinsi (UMP) 2019 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Meski dalam rapat Dewan Pengupahan pada Rabu lalu, pengusaha telah mengusulkan UMP 2019 sebesar Rp 3.830.436, atau naik 5 persen dibandingkan UMP 2018.
Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, dalam rapat Dewan Pengupahan tersebut memang ada tiga usulan besaran kenaikan UMP yang diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Tiga usulan tersebut yaitu kenaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di mana untuk UMP 2019 kenaikannya ditetapkan sebesar 8,03 persen atau menjadi Rp 3.908.020.
Kemudian usulan dari pengusaha dengan kenaikan 5 persen atau menjadi Rp 3.830.436, dan usulan dari perwakilan buruh sebesar Rp 4.373.820 atau naik sekitar 20 persen.
Menurut Sarman, jika melihat perkembangan di lapangan, pihaknya meyakini Gubernur DKI Jakarta akan menetapkan UMP 2019 berdasarkan PP 78/2015.
"Kalau melihat adanya peraturan perundang-undangan, beliau pasti akan mengacu pada PP 78/2015," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (28/10/2018).
Dia menyatakan, pengusaha di Ibu Kota siap melaksanakan kenaikan UMP yang ditetapkan Gubernur.
"Kami pada prinsipnya tetap akan melaksanakan itu, karena ini pada prinsipnya kan hanya sebuah permintaan saja. Pemerintah melakukan kenaikan 8,03 persen, kami pengusaha siap melaksanakan," kata dia.
Pria yang juga duduk sebagai Anggota Dewan Pengupahan ini mengungkapkan, Gubernur DKI Jakarta akan menetapkan UMP 2019 pada 1 November 2018, sesuai dengan ketentuan dari PP Pengupahan.
"Sesuai ketentuan dalam PP 78/2015 Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak kenaikan UMP 2019 tanggal 1 November 2018. Kami dari pengusaha akan menerima dan siap melaksanakan besaran kenaikan UMP 2019 yang akan ditetapkan Gubernur DKI Jakarta sejauh hal itu sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang ada," tandas dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3678624/buruh-bakal-dapat-subsidi-dari-pemerintah-dki-di-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "Buruh Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah DKI di 2019"
Post a Comment