loading...
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan(OJK), Hendrikus Passagi, mengatakan untuk peminjam dengan risiko rendah atau kategori A, bunganya saat ini sekitar 10% per tahun. Kategori rendah karena peminjam memberi jaminan saat melakukan pinjaman.
"Tergantung ratingnya, kalau A kualitas tinggi itu bisa sampai 10%. Ratingnya tinggi artinya kalau anda pinjam di bank ada jaminan nggak, kalau fintech P2P ketika anda meminjam itu pilihan anda, anda mau kasih jaminan atau tidak sama-sama dilayani. Logikanya adalah anda memberi jaminan berarti risiko lebih rendah maka menjadi turun," ujar Hendri di Bogor, Sabtu (20/10/2018).
Selain itu, tanpa jaminan maka kualitas peminjam menjadi C. Hal itu menunjukan peminjam memiliki risiko dan bunga yang dibebankan tinggi. Untuk kategori C, bunga yang dibebankan variasi dan mencapai 50% setahun.
"Kalau range dari A ke C, A terendah 10% yang C bervariasi sampai 40-50% per tahun," ujarnya.
Meski begitu, Hendrikus meminta masyarakat bijak melihat bunga tersebut. Sebab, layanan industri keuangan lain sebenarnya juga membebankan bunga yang tak jauh beda.
"Sama dengan kartu kredit, kalau anda gesek tunai bunganya 3% juga per bulan," tandasnya.
(ven)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bunga Pinjaman Online sampai 50% dalam Setahun"
Post a Comment