Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan kepada masyarakat untuk lebih waspada menggunakan fasilitas simpan pinjam uang yang disediakan oleh lembaga Financial Technology (fintech).
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, belum semua perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia sudah terdaftar di OJK. Masih banyak fintech yang beroperasi tanpa izin.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu waspada jika mendapat tawaran fasilitas pinjaman yang diberikan fintech. Sejauh ini, OJK menemukan beberapa permasalahan tidak kembalinya uang simpanan nasabah di fintech.
"Ada beberapa temun, ada fintech yang terdaftar ada yang belum, itu yang kami warning hati-hati," kata Tirta, di Jakarta, sabtu (27/10/2018).
Menurut Tirta, sebelum menggunakan fasilitas keuangan dari fintech, sebaiknya calon nasabah memastikan terlebih dahulu status fintech. Caranya dengan menelpon pusat informasi OJK.
"kalau dapat penawaran coba cek dengan telepon ke 157," tuturnya.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3678002/belum-ada-lembaga-penjaminan-ojk-minta-nasabah-fintech-pahami-risikoBagikan Berita Ini
0 Response to "Belum Ada Lembaga Penjaminan, OJK Minta Nasabah Fintech Pahami Risiko"
Post a Comment