"Peristiwa itu pada 23 September 2018, dan 25 September itu baru diketahui, Itu kan jatuhnya temuan panwaslu kelurahan Pegangsaan Dua," ujar Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, ketika dihubungi detikcom, Kamis (11/10/2018).
Puadi mengatakan caleg perindo tersebut membagikan sembako dan menempelkan stiker kepada warga pada malam hari. Pembagian berlangsung di wilayah Cilincing dan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kalau mereka mau dibilang kampanye tapi tidak ada pemberitahuan, terus dia bagi bagi sembako, terus ngasih stiker juga itu kan seolah-olah menggiring (warga) untuk meminta imbalan," ucapnya.
Kampanye dengan membagikan barang boleh saja menurutnya, asalkan tidak merupakan sembako. Untuk melakukan kampanye menurut Puadi juga harus ada pemberitahuan sebelumnya ke Bawaslu atau KPU di tingkat kota.
"Kalau misalkan mereka sedang pertemuan terbatas ada bahan kampanye misalnya gelas muk, itu sebar bahan kampanye itu boleh pada saat kampanye dan ada pemberitahuan," kata Puadi.
"Yang nggak boleh itu sembako, kalau sembako itu kan sama aja politik uang. Jadi kalau mau dalam bentuk barang dan harganya pun tidak boleh lebih dari Rp60.000," lanjutnya.
Bawaslu sudah melakukan klarifikasi terhadap caleg tersebut. Saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
"Sekarang masih proses penyelidikan di gakkumdu, kalau memang bener ini memenuhi unsur dugaan pidana, yaudah langsung perintah penyidikan 14 hari di kepolisian," tutup Puadi.
(rna/rna)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Selidiki Bagi-bagi Sembako oleh Caleg Perindo di Jakut"
Post a Comment