Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya ingin bertanya apabila membuat suatu usaha pakaian dengan merek sendiri. Apakah saya harus membayar pajak pada setiap pakaian yang terjual?
Terimakasih
dimasarxxxx@gmail.com
Jawaban:
Yth, Saudara Dimas
Penghasilan dari usaha yang dterima wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai PPh sebesar 0,5 persen dari jumlah peredara bruto sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018).
Yang termasuk pengertian wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam PP ini adalah wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha yang jumlah peredaran brutonya dalam Tahun Pajak tidak melebihi Rp 4,8 miliar.
Agar dapat dikenai PPh sesuai PP 23/2018 ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan “Contoh Permohonan Surat Keterangan” sebagaimana diatur dalam bagian B lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.03/2018.
Dalam hal jumlah peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi Rp 4,8 miliar dalam Tahun Pajak, maka Wajib Pajak tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu sesuai PP 23/2018.
Tidak termasuk juga ke dalam pengertian Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu sesuai PP 23/2018 ini adalah Wajib Pajak yang memilih untuk tidak dikenai PPh sesuai PP 23/2018.
Wajib Pajak yang memilih untuk tidak dikenai PPh sesuai PP 23/2018 wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan “Contoh Pemberitahuan Wajib Pajak Yang Memilih Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Peghasilan” sebagaimana diatur dalam Bagian A Lampiran PMK-99/PMK.03/218.
Terhadap Wajib Pajak yang tidak termasuk ke dalam PP 23/2018 ini akan dikenakai PPh berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.
Adapun PPh berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan ini dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh.
Dalam hal Saudara baru memulai usaha dan baru terdaftar, maka Saudara dapat memilih untuk tidak dikenai PPh sesuai PP 23/2018 dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak menggunakan contoh surat yang diatur dalam Bagian A Lampiran PMK-99/PMK.03/2018.
Dengan asumsi bahwa Saudara melakukan usaha penjualan pakaian dengan memilih untuk tidak dikenai PPh sesuai PP 23/2018, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut :
-Omzet Penjualan Pakaian setahun =200.000.000
-Biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan = 60.000.000 (-)
-Penghasilan Neto = 140.000.000
-Asumsi PTKP: tidak menikah dan tanpa tanggungan (TK/0) = 54.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = 86.000.000
Perhitungan PPh menggunakan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh :
- 5% x 50.000.000 = 2.500.000
- 15% x 36.000.000 = 5.400.000 (+)
PPh dibayarkan ke negara= 7.900.000
Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat
Salam,
Satria Dhanthes, S.I.A., M.A.
Citas Konsultan Global (CITASCO)
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3678594/bagaimana-bayar-pajak-dengan-jual-pakaian-merek-sendiriBagikan Berita Ini
0 Response to "Bagaimana Bayar Pajak dengan Jual Pakaian Merek Sendiri?"
Post a Comment