Search

Badan Karantina Pertanian Gandeng ASPPHAMI Memacu Ekspor

loading...

JAKARTA - Komoditas ekspor dipersyaratkan terbebas dari hama dan penyakit. Saat ini Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian RI didukung oleh Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI) gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan keterlibatan swasta dalam Biosecurity.

Antarjo Dikin, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Barantan mengatakan, komoditas yang memerlukan fumigasi adalah komoditas yang berisiko membawa atau menularkan hama. Tidak hanya pada komoditasnya, fumigasi juga dapat  dikenakan terhadap alat angkut atau kontainer apabila berpotensi membawa hama.

"Selain untuk pencegahan hama dan penyakit, tindakan  karantina juga diterapkan untuk perlindungan kesehatan manusia dengan pengawasan keamanan pangan (food safety) seperti pengawasan cemaran kimiawi dan biologi.  Saat ini, persyaratan keamanan pangan banyak diterapkan secara ketat oleh negara-negara mitra dagang," kata Antarjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

Dia menyebutkan dasar hukum dalam perlakuan karantina antara lain UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 10 bahwa tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.

“Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Pertanian No.271/Kpts/HK.310/4/2006 tanggal 12 April 2006 tentang pelaksanaan perlakuan fumigasi oleh pihak ketiga hanya boleh dilakukan oleh perusahaan fumigasi yang sudah diregistrasi Badan Karantina Pertanian. Di negara negara maju, keterlibatan perusahaan fumigasi yang kompeten dan  profesional dalam melakukan pembebasan hama hidup pada komoditi export merupakan hal yang sudah lasim dilakukan," tegas Antarjo.

Keterlibatan pihak 3 perusahaan fumigasi dalam mendukung peningkatan kuamitas export sudah berlangsung sejak tahun 2004 yang ditandai dengan launching System Audit Barantan (SAB) yang kemudian berubah menjadi System Audit dan Penilaian (SAP) Badan Karantina Pertanian

Kemudian dia menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan. Kemudian ada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/HK.060/3/2006 tentang Persyaratan dan Tata cara Penentapan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik Perorangan atau Badan Hukum.

Antarjo menilai, kerjasama Barantan dengan perusahaan fumigasi turut berperan dalam pelaksanaan karantina. Para fumigator yang tergabung dalam Aspphami sudah mendukung dari treatment karantina untuk support perdagangan Indonesia. "Keterlibatan perusahaan fumigasi merupakan suatu model yang dikembangkan oleh Barantan dalam penguatan efektifitas pengelolaan biosecurity risk. Sejauh ini, Barantan sangat terbantu peran perusahaan fumigasi," kata dia.

Ketua Umum DPP ASPPHAMI, Boyke Arie Pahlevi mengatakan saat ini sudah ada 90 perusahaan anggota ASPPHAMI yang terintegrasi dengan Barantan di seluruh Indonesia. ASPPHAMI berperan sebagai mitra strategis Barantan terutama dalam pelaksanaan Perlakuan Karantina (Phytosanitary Treatment) Oleh pihak ke Tiga.

“Kami juga menjembatani kepentingan Barantan dan Fumigator dalam pelaksanaan perlakuan karantina, juga melindungi kepentingan industri fumigasi sekaligus sebagai instrument control (pengontrol) dalam jaminan kualitas fumigasi,” ungkap Boyke.

Dia mengatakan, pelaksanaan fumigasi harus dilaksanakan dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang telah ditetapkan dan dengan kualitas yang baik dan konsisten. Pihaknya juga senantiasa menciptakan persaingan usaha yang sehat, sehingga pelaksanaan fumigasi yang telah ditetapkan berjalan sesuai SOP.

“Pelaksanaan fumigasi harus sesuai dengan standar Barantan. Namun, saat ini masih belum dipahami secara merata oleh para stakeholder seperti eksportir, importir, forwarder dan lainnya,” tambah Boyke.

Pihaknya mengaku, ASPPHAMI bersama Barantan tengah gencar melakukan sosialisasi terkait pentingnya perlakuan karantina. Tak hanya itu, pembinaan dan pelatihan kompetensi terkait fumigasi pun terus dilakukan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan Barantan. Saat ini, kata Boyke, ASPPHAMI dan Barantan bekerjasama dalam pengembangan fumigant alternatif.

Sekretaris Jenderal DPP ASPPHAMI, Awaluddin Sarmidi menambahkan bahwa kemitraan yang dibangun memberikan banyak manfaat. Selain peningkatan kualitas komoditi ekspor, juga medukung pemerintah dalam  membuka peluang usaha dan peluang menciptakan lapangan kerja baru.  

Selain itu ASPPHAMI sebagai mitra strategis Barantan mendorong agar kemitraan yang ada harus terus dijaga dan diperkuat untuk meningkatkan fungsi pembianaan dan fungsi kontrol kepada anggotanya.

“Evaluasi dan review pola kemitraan serta implementasi Sistem Audit dan Penilaian (SAP) yang lebih efektif dan efesien perlu terus dilakukan untuk meningkatan kualitas dan daya saing komoditi ekspor yang bebas hama dalam perdagangan dunia,” pungkas Awaluddin Sarmidi.

(akr)

Let's block ads! (Why?)

https://ekbis.sindonews.com/read/1349770/34/badan-karantina-pertanian-gandeng-aspphami-memacu-ekspor-1540641386

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Badan Karantina Pertanian Gandeng ASPPHAMI Memacu Ekspor"

Post a Comment

Powered by Blogger.