JAKARTA - Selain PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) yang akan dipaksa delisting atau dihapus pencatatan sahamnya 12 September 2018, selanjutnya ada PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) yang masuk dalam radar delisting PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun sebelum delisting, pihak BEI tengah pantau keberlangsungan usaha (going concern) ATPK.
Diirektur Penilaian Perusahaan BEI, IGD Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi ATPK sebagai prosedur dalam mengambil kebijakan penghapusan paksa pencatatan saham. Pasalnya, dua tahun ATPK mengalami ‘suspend’ disebabkan terganggunya going concern.
”Kita evaluasi rencana kedepan dan future prospek-nya,”ujarnya di Jakarta.
Selanjutnya, pihak BEI akan memantau pelaksanaan rencana kerja yang telah disampaikan tersebut. Jika, emiten tersebut tidak melakukan rencananya, maka operator bursa akan mengambil langkah tegas.“Jika rencana kerja tidak terpenuhi, kita harus melakukan tindakan yang paling kita hindari yaitu delisting,” tegas Nyoman.
ATPK sendiri merupakan emiten pertambangan dan masuk bursa pada tanggal 17 April 2002 dengan harga penawaran Rp300 perlembar saham. Pada semester I 2018, ATPK membukukan pendapatan Rp42,9 miliar dan rugi bersih Rp34 miliar.
Asal tahu saja, pihak BEI tengah fokus memantau saham-saham yang tidak memenuhi aspek going concern. BEI akan memantau apakah prospek ke depan dari saham-saham tersebut cukup baik.
Menurut Nyoman, going concern dan prospek ke depan tersebut sesuatu yang cukup esensial.
Sebelumnya, BEI dalam pengumumannya No. Peng-DEL-00001/BEI/PP2/09-2018 menyampaikan akan menghapus atau delisting saham TRUB. Penghapusan saham TRUB mengacu pada dua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor I-I. Pertama, mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara umum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. dari BEI efektif sejak 12 September 2018," tulis PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Mugi Bayu Pratama dan Kepala Divisi Operasional Perdagangan Irvan Susandy.
Dengan delisting tersebut, maka TRUB tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. BEI akan menghapus nama TRUB dari daftar perusahaan tercatat.
(Feb)
(rhs)
http://economy.okezone.com/read/2018/09/12/278/1949299/saham-bara-jaya-masuk-radar-delisting-beiBagikan Berita Ini
0 Response to "Saham Bara Jaya Masuk Radar Delisting BEI"
Post a Comment