Search

Pemberhentian 2.357 PNS yang Terlibat Kasus Korupsi Paling Lambat Desember

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan mempercepat proses pemberhentian 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN ‎Mohammad Ridwan mengatakan, dari 2.357 PNS tersebut, sebanyak 1.917 PNS‎ bekerja aktif di Pemerintah Kabupaten dan Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah ‎Provinsi dan 98 PNS bekerja di Kementerian dan Lembaga di Wilayah Pusat. Semuanya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam tindak pidana korupsi.

"Mempercepat penuntasan kasus tersebut, BKN bersama Kemendagri dan Kementerian PANRB menyepakati kerjasama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri," ujar dia di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Kerjasama ketiga institusi ini menitikberatkan pada sejumlah poin dalam rangka proses penuntasan kasus yang melibatkan para PNS ini.

Pertama, p‎enjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS ‎oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang k‎epada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan ‎yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan j‎abatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Kedua, penjatuhan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang ‎Berwenang, yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi di poin pertama.

Ketiga, p‎eningkatan sistem informasi kepegawaian.

Keempat, ‎optimalisasi pengawasan dan peningkatan peran aparat pengawas internal pemerintah dan kelima, monitoring pelaksanaan keputusan bersama ini secara terpadu.

"Selain sinergi dengan Kemendagri dan KemenPANRB, BKN juga akan ‎bekerja sama dengan komponen daerah, mulai dari tingkat Provinsi, Pemerintah ‎Kota hingga level Kabupaten, serta K/L untuk wilayah Pusat," kata Ridwan.

Dalam diktum kesepakatan kerjasama tersebut juga disebut bahwa penyelesaian ruang lingkup keputusan bersama ini paling lama bulan Desember 2018. Keputusan Bersama ini berlaku sejak ditandatangani, yaitu 13 September 2018.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3644641/pemberhentian-2357-pns-yang-terlibat-kasus-korupsi-paling-lambat-desember

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemberhentian 2.357 PNS yang Terlibat Kasus Korupsi Paling Lambat Desember"

Post a Comment

Powered by Blogger.