TANGERANG - Serikat Pekerja Kondur Petroleum (SPKP) mendesak kepada perusahaan dan pemerintah agar memenuhi hak-hak para pekerja menjelang berakhirnya kontrak wilayah kerja perusahaan minyak dan gas bumi EMP Malacca Straits SA (EMP MSSA) pada Agustus 2020 nanti.
EMP MSSA merupakan salah satu anak perusahaan yang bergerak di bidang pengeboran minyak dan gas bumi. Perusahaan itu kini masih melakukan pengeboran di Pulau Padang, Kepulauan Riau.
Terdata sekira 250 pekerja masih menjalani rutinitasnya, baik di lokasi pengeboran, maupun yang bertugas di Pekanbaru Kota dan Jakarta.
Namun malangnya, nasib para pekerja itu kini diujung tanduk, belum ada kejelasan status pengabdian mereka selama ini. Dengan kata lain, ratusan pekerja itu akan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sebelum waktu berakhirnya kontrak kerja wilayah tahun 2020.
Hal tersebut berkaitan dengan pemberian Kontrak baru, melalui perubahan skema menjadi Gross Split. hingga berdampak langsung pada pengelolaan operasional keuangan perusahaan. Ketua 1 SPKP Heru Widodo menuturkan, pada skema Gross Split, tidak ada penggantian biaya operasional perusahaan oleh negara. Oleh karenanya, dia mendesak agar perusahaan tetap melakukan hubungan industrial sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.
"Semua hak-hak pekerja harus dibayarkan lunas pada saat kontrak wilayah kerja habis. Demikian juga kewajiban terhadap pihak ketiga dalam penyediaan material dan jasa, serta kewajiban lain yang berhubungan dengan instansi terkait, masyarakat ataupun lembaga tempatan," katanya usai berdiskusi tentang Rakor SPKP, kepada wartawan di Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (22/9/2018).
Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerapkan skema Gross Split untuk perhitungan bagi hasil kontrak pengelolaan wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia.
Skema Gross Split adalah skema dimana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja Migas antara Pemerintah dan Kontraktor diperhitungkan di muka. Melalui skema itu, negara akan mendapat bagi hasil Migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, sehingga penerimaan negara menjadi lebih pasti.
Pemerintah pun disebutkan tidak akan kehilangan kendalinya atas ketentuan eksplorasi, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta pembagian hasil masih ditentukan oleh pemerintah. Oleh karenanya, penerapan skema ini diyakini akan lebih baik dari skema bagi hasil sebelumnya.
Sebelumnya
1 / 2
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kontrak Wilayah Kerja Pengeboran Minyak Berakhir, Ratusan Pekerja Terancam PHK Massal"
Post a Comment