Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dina Indriani
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Setelah berhasil mengamankan satu kepala desa di Kabupaten Batang yang menyelewengkan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Batang kembali mendapatkan laporan penyelewengan Dana Desa di dua desa.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang, Nova Elida Saragih selepas memberikan sosialisasi dana desa kepada ratusan kades dan Sekdes dari empat Kecamatan yakni Batang, Kandeman, Tulis dan Warungasem di Aula Kecamatan Batang, Rabu (26/9/2018).
"Iya ada laporan saat ini kami masih menunggu penghitungan inspektorat berapa kerugiannya, jadi kami belum bisa beberkan nominal dana desa yang diselewengkan dan desa mana yang terindikasi. setelah keluar hasil penghitungan baru kami sampaikan," terangnya.
Atas peristiwa itu, Nova sangat menyayangkan hal tersebut namun Kejari sudah berupaya maksimal dengan menggandeng stakeholder melakukan upaya pencegahan. Makanya Kejari makin gencar melakukan pencegahan dan pendampingan terhadap kepala desa.
"Seluruh pertanggung jawaban Dana Desa baik tahap pertama dan kedua kami monitoring dan evaluasi. Jika ada kekurangan maka kami perbaiki karena ini sifatnya pendampingan," tuturnya.
Nova menyampaikan kepada seluruh kepala desa menggunakan dana desa untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk kesejahteraan kepala desa.
"Tidak usah takut dan khawatir karena jika dana desa dikelola sebaik mungkin maka tidak ada penyelewengan," ujarnya.
Sementara, Kepala Dispermades Batang Tulyono mengatakan Kejari sudah
Memberikan pencerahan kepada seluruh kepala desa terkait dana desa agar tidak terjadi penyelewengan dan berakibat hukum, jaksa juga bertugas melakukan pendampingan sekaligus tempat konsultasi hukum para kades.
"Upaya agar tidak terjadi penyelewengan dana desa Kejari membuat kebijakan setiap desa setiap tiga bulan sekali membuat laporan yang nantinya dimonev oleh kejaksaan, kalau ada kekurangan bisa diperbaiki," tuturnya
Tahun ini Dispermades mengucurkan dana desa sebesar Rp. 169 miliar diperuntukan 239 desa.
Tulyono mengatakan proses pencairan menjadi tiga tahap dengan porsi tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 40 persen. (*)
http://jateng.tribunnews.com/2018/09/26/dua-kades-di-batang-terindikasi-dugaan-penyelewengan-dana-desaBagikan Berita Ini
0 Response to "Dua Kades di Batang Terindikasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa"
Post a Comment