Search

Dirjen Migas Sebut Implementasi B20 Terkendala Pasokan

JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengatur batas waktu pengiriman minyak sawit (Fatty Acid Methyl Esters/FAME) dari Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BBN) ke Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal itu guna mengantisipasi kendala pasokan FAME dari Badan Usaha BBN ke Badan Usaha BBM sehingga implementasi perluasan mandatori B20 dapat berjalan maksimal.

BERITA TERKAIT +

“Purchase Order (PO) kami putuskan paling lama 14 hari sebelum pengiriman, karena Badan Usaha BBN membutuhkan transportasi pencarian moda kapal dari titik pabrikan hingga ke depot BBM,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto, di Jakarta, kemarin.

 biodiesel

Menurut dia, ketentuan batas pengiriman FAME tersebut akan diatur oleh Kementerian ESDM di bawah Direktorat Jenderal Migas sehingga risiko keterlambatan pengiriman FAME dari Badan Usaha BBN dapat diminimalisasi.

Tak hanya itu, ketentuan pengiriman FAME tersebut juga untuk mengantisipasi kelebihan stok di Terminal Bahan Bakar Minyak. “Misalnya terjadi kelebihan stok di depot BBM, pemesanan Badan Usaha BBM bisa ditunda. PO bisa mundur dengan alasan kelebihan pasokan, tidak masalah,” tandas dia.

Tak berhenti di situ, saat ini pemerintah juga sedang mencari solusi terkait kewajiban Badan Usaha BBM swasta selain Pertamina untuk menyalurkan B20. Menurut dia, Badan Usaha BBM swasta hingga saat ini memang masih kesulitan menyalurkan B20 karena kesulitan melakukan blending karena tidak punya Terminal BBM.

 biodiesel

Karena itu, pemerintah mendorong Badan Usaha BBM swasta membeli dari Badan Usaha BBM lain seperti Pertamina dengan mekanisme business to business. Terkait harga, kata dia, nantinya akan diatur oleh pemerintah dengan mempertimbangkan harga indeks pasar solar dan FAME.

Di samping itu, kata dia, pemerintah juga mendorong badan usaha BBM swasta bekerja sama dengan Pertamina. “Bisa dilakukan secara business to business, tapi untuk harganya di bawah koordinasi pemerintah,” kata dia.

Dia menandaskan, apabila Badan Usaha BBM atau Badan Usaha BBN tidak mengindahkan kewajiban B20 maka dapat dikenakan denda Rp6.000 per liter. “Apabila Badan Usaha BBM ketahuan hanya menjual solar murni, dikenakan denda Rp6.000 per liter dari setiap penjualan solar sehingga tidak ada alasan lagi menjalankan mandatori perluasan B20,” kata dia.

Sebelumnya

1 / 2

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/09/22/320/1954200/dirjen-migas-sebut-implementasi-b20-terkendala-pasokan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dirjen Migas Sebut Implementasi B20 Terkendala Pasokan"

Post a Comment

Powered by Blogger.