KALIMANTAN TENGAH, NNC - Lagi-lagi kelakuan para aparat desa membuat geram. Bagaimana tidak, sejumlah uang dari Dana Desa (DD) dipakai bukan untuk kepentingan bersama melainkan untuk kepentingan pribadi dan diketahui digunakan untuk berkaraoke.
Bendahara Desa Lubuk Hiju, Lamandau, Kalimantan Tengah bernama Mutakim (35) harus terjerat hukum, lantaran dana sebesar Rp 199 juta dipakai untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya.
Kepala desa yang baru menjabat tahun 2017 itu sudah berani korupsi dana desa. Menurut Kasipidsus Kejari Lamandau, Bayu Probo Sutopo mengatakan bahwa Mutakim menggunakan uang yang diduga merupakan hasil korupsi tersebut untuk karaoke bersama para pemandu lagu dan teman-temannya.
“Mutakim mengaku bahwa uang tersebut sebagian besar habis digunakan untuk bergembira ria di tempat karaoke bersama teman-temannya dan beberapa pemandu lagu. Tempat karaoke tersebut berada di Desa Amin Jaya,” terang Bayu, merangkum globalrealita, Senin (10/9/2018).
Hingga kini, Bayu menjelaskan bahwa tersangka sudah dijebloskan ke penjara. Menurutnya, kasus Mutakim sudah siap disidangkan karena berkas sudah dinyatakan lengkap.
Adapun modus yang dilakukan Mutakim adalah melakukan penarikan uang dari alokasi dana desa ADD (APBD) dan DD tahap 1 selama 6 kali.
“Tersangka terbukti memalsukan tanda tangan Kepala Desa Lubuk Hiju dan memalsukan pula stempelnya. Dalam proses pencairan ini sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum karena tidak melibatkan Kades dan Perangkat Desa yang terkait,” jelas Bayu.
http://www.netralnews.com/news/kesra/read/158111/dana-desa-dipakai-foya-foya-karaokean-kades-dijebloskan-penjaraBagikan Berita Ini
0 Response to "Dana Desa Dipakai Foya-foya Karaokean, Kades Dijebloskan Penjara"
Post a Comment