Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 akan dimulai serentak pada 26 September 2018. Masyarakat beramai-ramai menyiapkan dokumen sebagai syarat mendaftar, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan, pembuatan SKCK bisa dilakukan di semua kantor polisi di tingkat Polsek sampai Polda.
"Tergantung kepentingan di situ, ada mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, dilayani," kata Dedi seperti ditulis Sabtu (23/9/2018).
Menurut dia, pembuatan SKCK diutamakan kepada masyarakat yang memegang KTP domisili. " Nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut," kata dia.
Lalu berapa biayanya?
Biaya untuk pembuatan SKCK, kata Dedi, sebesar Rp 30 ribu. Ketentuan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Sesuai PP 60/201, sebesar Rp 30 ribu, itu resmi ke pemerintah dan tidak masuk ke polisi tapi disetorkan Polri langsung ke kas negara dalam hal ini Kemenkeu yang nanti akan memberikan sebagai tambahan untuk dukungan operasional kepolisian," kata dia.
Dokumen yang harus disiapkan selain SKCK adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK). Pelamar juga harus mempersiapkan ijazah asli dan transkrip nilai. Foto resmi dengan background merah juga harus disiapkan pelamar.
https://m.liputan6.com/bisnis/read/3650249/berapa-biaya-pembuatan-skck-untuk-ikut-tes-cpns-2018Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berapa Biaya Pembuatan SKCK untuk Ikut Tes CPNS 2018?"
Post a Comment