POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
TUNJUK SURAT--Warga Takirin menunjukan surat pengaduan penyalahgunaan Dana Desa Takirin kepada wartawan sebelum diserahkan kepada Kejari Belu, Senin (20/8/2018).
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, ATAMBUA---Warga Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu melaporkan sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Takirin kepada Kejaksaan Negeri Belu.
Surat pengaduaan yang diterima Pos Kupang.Com, Senin (20/8/2018) menyebutkan, masyarakat mengadu ke Kejari karena ada dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) yang dilakukan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa.
Baca: Penjelasan Kapolsek Aesesa Terkait Dua Bocah Tenggelam di Kali Aemau Nagekeo
Dalam surat yang ditandatangan sembilan orang perwakilan masyarakat itu menyebutkan, ada 15 item kejanggalan dalam pengelolaan dana desa Takirin dengan total dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.3 M.
Dugaan penyalahgunaan dana desa ini terjadi mulai tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dan 2018.
Masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Atambua untuk menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat dan memeriksa kepala desa, sekretaris dan bendahara desa.
Mereka juga meminta Bupati Belu dan Inspektorat agar segera menindaklanjuti dan memeriksa terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh kepala Desa Takirin. (*).
http://kupang.tribunnews.com/2018/08/20/warga-takirin-laporkan-dugaan-korupsi-dana-desa-ke-jaksaBagikan Berita Ini
0 Response to "Warga Takirin Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Jaksa"
Post a Comment